Riau Book- Adik Megawati Soekarnoputri, Rachmawati Soekarnoputri membantah tuduhan pihak kepolisian kalau dirinya melakukan rencana makar terhadap pemerintah yang sah.
"Saya sebagai putri proklamator pendiri bangsa ini dan tentunya sebagai anak ideologis, saya tahu rambu-rambu hukum, saya tahu segala macam persoalan yang berkaitan apa itu makar. Jadi, dengan ini saya membantah keras," katanya yang didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta seperti dikutip dari Republika.co.id.
Rachma juga menambahkan, dirinya membantah kerasa setiap upaya makar yang dilakukan kepada pemerintahan sekarang ini.
Rachmawati ditangkap oleh aparat kepolisian pada 2 Desember 2016 subuh, kemudian dilepaskan pada malam hari yang sama. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar bersama enam orang lainnya.
Ia mengatakan, pada 30 November 2016 dirinya menghadiri pertemuan tokoh nasionalis di Aula Universitas Bung Karno (UBK). Dalam kesempatan tersebut, Rachmawati menyatakan akan menyampaikan aspirasi untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
Menurut dia, karut-marut persoalan bangsa saat ini akibat dari amandemen UUD 1945 yang telah menyebabkan perikehidupan kapitalistik yang tidak sesuai dengan tujuan didirikannya bangsa Indonesia.
Pada pertemuan tersebut ia menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut akan dilakukan secara damai dan menempuh cara-cara demokratis. Ia menolak upaya-upaya makar terhadap pemerintahan.
Ia mengatakan bahwa aksi Gerakan Selamatkan NKRI berbeda dengan aksi Bela Islam III. Gerakan Selamatkan NKRI hanya akan berdemonstrasi di luar Gedung DPR/MPR dan tidak akan masuk ke gedung pada 2 Desember 2016 siang pukul 13.00 WIB.
Rachmawati menyatakan, menginstruksikan bahwa ini aksi damai dan tidak menduduki Gedung DPR. Nanti, menurut dia, para demonstran berada di pagar luar gedung, menunggu pimpinan MPR datang untuk kemudian diserahi tuntutan aksi.
Pada sore itu juga, Gerakan Selamatkan NKRI mengirim surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya mengenai rencana aksi 2 Desember 2016 siang dengan jumlah massa 10 ribu-20 ribu orang.
Ia mengatakan, pada 1 Desember 2016, aktivis Gerakan Selamatkan NKRI termasuk dirinya mengadakan konferensi pers hasil kesepakatan dari pertemuan di UBK, yang isinya mendukung Aksi Bela Islam III dan menuntut untuk kembali ke naskah asli UUD 1945.
"Saya hanya membuat rilis dalam dia hal pertama mendukung bela Islam. Kedua adalah bela negara yaitu kembali ke UUD 45 yang asli," katanya.
Ia mengatakan, telah berkomunikasi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait hal itu. "Itu saya lakukan juga komunikasi per telepon dengan Pak Zulkifli Hasan, ini tolong catat, meminta beliau jangan ada pelintiran seolah-olah akan menggeruduk, menduduki gedung. Kami tidak masuk, saya katakan sekali lagi tidak masuk ke Gedung DPR/MPR. Kami tetap berada di luar, dan meminta ketua DPR/MPR itu menemui di luar gedung, tidak ada upaya kami menduduki gedung DPR, itu instruksi saya langsung berkali-kali, ini aksi damai," katanya.
Ia menegaskan, tidak akan 'membajak' aksi 212. Aksinya juga telah diberitahukan ke aparat kepolisian. "Polisi sudah tahu, akan dihadiri oleh 10 ribu-20 ribu orang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rachmawati, Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan tersebut menyatakan kegiatan yang dilakukan Rachmawati adalah sah, demokratis dan dijamin oleh hukum dan konstitusi.
"Saya kira sudah jelas kronologi yang disampaikan dan dari sisi hukum, bahwa beliau tidak ada niat atau maksud untuk melakukan tindakan makar atau menggulingkan pemerintah yang sah, tapi beliau mempunyai aspirasi agar kita kembali ke UUD 45 yang murni, dan aspirasi itu telah sah dan disampaikan melalui saluran-saluran yang sah dan konstitusional," katanya.
Ia berharap kasus yang menimpa Rachmawati dapat diselesaikan sampai di sini saja. "Jadi, tidak perlu dilanjutkan, apalagi ditahan lagi, apalagi diadili itu sesuatu tidak kita inginkan karena niat beliau tulus dan baik dan konstitusional, sah seluruhnya, tidak bermaksud makar yang bertentangan dengan hukum yang berlaku," katanya.
Ia juga mengharapkan penjelasan Rachmawati dapat diterima secara positif aparat kepolisian. "Bu Rachmapun juga tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus ini dengan harapan pihak kepolisian memaklumi keadaan ini dan mudah-mudahan apa yang disangkakan kepada beliau ini berakhir sampai di sini saja," katanya.(ria)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…