Kajati Riau: PPTK di Meranti Tak Perlu Takut
RIAUBOOK.COM- Pihak Kejaksaan Tinggi dan seluruh jajaran Kejaksaan di Provinsi Riau mengungkapkan, bersedia melakukan pendampingan pelaksanaan berbagai proyek. Mulai dari pelaksanaan pembangunan di desa-kecamatan hingga ke tingkat kabupaten.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pengarahan kepada para pihak sehingga dalam pelaksanaan sebuah pekerjaan yang didanai dari keuangan negara tidak berpotensi melanggar hukum.
Dengan demikian kepada para PPTK atau pejabat yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak perlu takut. Laksanakan pekerjaan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Didasari niat tulus untuk melaksanakan pembangunan itu, maka akan terhidar dari kasus hukum. Yang perlu digarisbawahi laksanakan mekanisme sesuai aturan, dan pelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan.
Semisal pelaksanaan program ADD di desa, kepala desa harus memahami dan melaksanakan aturan mulai kegiatan perencanaan, pelaksanaan itu sendiri dan penata usahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Jika ini dilaksanakan secara konsisten, maka kita yakin akan terhidar dari namanya kasus hukum.
Demikian paparan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Uung A.Syakur, didampingi Bupati Kepulauan Meranti Drs H.Irwan MSi, saat menggelar kegiatan sosialisasi TP4D Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bertempat Afifa Futsal di Selatpanjang Kamis (20/4/2017).
Kajati mengatakan, dana yang besar di berbagai desa yang ada harus dikelola secara benar. Jangan nanti justru kepala desa tersandung hukum. Untuk itu jika diperlukan pendampingan dari pihak Kejaksaan ajukan permohonan melalui Kajari.
"Kita akan memberikan pendampingan seperti yang telah kita lakukan selama ini di tingkat provinsi. Mulai dari rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai, program peningkatan ratio elektrifikasi dan juga pendampingan masalah keberadaan GOR Riau," ungkap Kajati.
Kajati yang didampingi Asintel SP Simaremare dan Aspidsus Sugeng Irianta dalam kesempatan tersebut juga memberikan paparan hukum terkait masalah Diskresi dan Korupsi.
Diskresi sebut Sugeng yang akan diambil oleh pejabat pemerintah boleh saja dilakukan namun dengan kajian-kajian yang tidak melanggar hukum, atau berimplikasi melanggar hukum.
Untuk itu sebelum memutuskan pembuatan diskresi pejabat harus melakukan konsulati hukum dan aspek aturan hukum lainnya sehingga terhindar dari delik hukum.
Demikian juga halnya dengan korupsi itu terjadi diawali dengan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum. Mulai dari awal, pertengahan maupun di posisi akhir.
Hal ini harus menjadi atensi semua pihak sehingga dalam mengambil sebuah kebijakan pada akhirnya tidak akan terbentur dengan aturan hukum yang berlaku,"terang Aspidsus Sugeng Irianta.
Sosialisasi tentang hukum itu juga dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan SE, Wakil Bupati Drs Said Hasyim, Tokoh Masyarakat Riau Wan Abubakar, serta dihadiri para pejabat teras di kabupaten maupun para camat juga para kepala desa se Meranti.(RB/jos)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
Siapakah Yang Layak Memimpin Riau 5 Tahun Ke Depan?
![]() | Firdaus-Rusli |
![]() | 44.3 % |
![]() | Syamsuar-Edy Nasution |
![]() | 8.7 % |
![]() | Arsyadjuliandi Rahman-Suyatno |
![]() | 21.9 % |
![]() | Lukman Edy-Hardianto |
![]() | 25.1 % |
*sebaran sampel hanya penggiat medsos dan belum berdistribusi normal mewakili populasi atau DPT, jumlah orang responden akan terus bertambah