RIAUBOOK.COM - Pasal liar saat ini semakin menjamur di setiap daerah di Kabupaten Siak, pasar yang tidak mempunyai izin dari Dinas terkait berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pasar liar bukan wewenang Dinas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Siak melalui Kabid Pasar Syahrudin Siregar, Senin (15/5/17) saat dijumpai di ruang kerjanya.
Syahrudin mengatakan, pasar yang dikelola oleh pidaknya merupakan pasar tradisonal yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan itu merupakan wewenang Pemkab Siak untuk menghasilkan PAD.
"Pasar tradisonal yang dibangun dari Pemkab, sistem pengelolaannya baik itu persoalan restribusi maupun pembangunan itu melalui Disdagprin," kata pria yang akrab di sapa Ucok tersebut.
Yang dimaksud dengan pasar liar kata Syahrudin, ialah pasar yang dibangun atau dikelola oleh pihak tertentu yang tidak melibatkan pihak pemerintah daerah maupun pihak Desa.
"Padahal, setiap pasar yang dibangun harus memiliki izin dari pihak terkait," ujarnya.
Ia juga mengatakan, dari pihak keamanan dan pengelolaan, pasar liar tidak memiliki standar yang membuat kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang melakukan transaksi jual beli.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, salah satu kejadian di pasar Kampung Tengah Kecamatan Mempura beberapa minggu lalu, seorang pedagang tersengat listrik ketika berjualan.
Kabel listrik terjatuh dari atas dan mengenai pundaknya, saat itu ia hampir merenggang nyawa jika tidak cepat dilakukan pertolongan, dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siak. (RB/Agus)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…