RIAUBOOK.COM - Basuki Tjahaja Purnama memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta, melalui surat yang ditulis dan ditandatangani Ahok tertanggal 23 Mei 2017. Surat tersebut langsung dikirimkan ke Presiden Joko Widodo dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sejalan dengan itu, Kemendagri juga sudah memulai proses pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengungkapkan, untuk melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Kemendagri masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
"Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden RI untuk didefinitifkan sebagai Gubernur DKI," ujarnya, Rabu (24/5/2017).
Mengenai tanggal pelantikan Djarot, dia mengaku tidak bisa memberikan kepastian pelaksanaannya. Karena keputusan tersebut berada di tangan Presiden Jokowi. Sumarsono berharap pelantikan bisa digelar pekan depan.
"Semoga minggu depan bisa diselesaikan administratifnya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden RI. Jabatan wagub yang kosong, tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," katanya.
Sedangkan untuk pemberhentian Basuki atau akrab disapa Ahok, sudah sesuai Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pasca pencabutan banding dan pengunduran diri Pak Ahok sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dengan pengunduran diri ini. Prinsip bila sudah inkracht/tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap di proses," tutupnya. (mdk)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…