RIAUBOOK.COM - Meski memasuki bulan suci Ramadan, namun kinerja kerja aparatur sipil negara (ASN) di linkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak kendur. Kendati demikian, selama Ramadan penyesuaian waktu kerja tetap diatur.
Untuk itu Pemprov Riau telah mengeluarkan aturan baru masuk kerja ASN Pemprov Riau selama bulan Ramadan. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/BKD/18.10 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan pakaian kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1438 H/ Tahun 2017.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan ramadhan khususnya bagi ASN yang beragama islam dan efektifitas kinerja aparatur.
Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 08.00- 15.00 WIB dan Jum'at 08.00-15.30. WIB.
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan: Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 WIB dan Jum'at 08.00-11.30 WIB.
Untuk pakaian kerja selama bulan suci Ramadhan adalah: Bagi ASN Pria, Hari Senin dan Selasa, Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki dengan Atribut lengkap. Rabu, PDH Hitam putih, Kamis, Pakian batik dan Jum'at, Pakian melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping.Untuk ASN Wanita, Pakaian muslimah dan yang non muslim menyesuaikan.
Dalam edaran ini juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadhan ditiadakan. (RB/MCR)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…