RIAUBOOK.COM - Aparat kepolisian kian gencar melakukan razia khususnya terhadap penyalahgunaan narkoba karena menjadi salah satu faktor merusak generasi bangsa.
Kali ini, Polresta Pekanbaru, dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu malam (10/6/2017), menggerebek sebuah tempat kost di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK MH melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK menjelaskan, dalam Ops Cipkon pada Sabtu malam 10 Juni 2017 pukul 23.45 WIB, ditemukan kasus Narkotika jenis daun ganja kering, TKP di Jalan Bakti IV rumah petak II, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Mereka yang diamankan yakni IK (27) pekerjaan swasta merupakan warga Simpang Baru Kecamatan Tampan, RPU (26) pekerjaan security merupakan warga Tangkerang Barat, FTP (21) pengangguran merupakan warga Tangkerang Barat dan RA (23) pekerjaan swasta merupakan warga Kapur IX Sumbar," ujar AKBP Edy.
Untuk Barang Bukti yang diamankan, sambung AKBP Edy, 1 kotak rokok Sampoerna kecil, 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, lintingan diduga daun ganja kering sisa pemakaian, 2 lembar kertas piper warna putih, 1 batang rokok djisamsoe, 1 buah mancis warna kuning.
Kronologisnya, kata kepolisian pada Sabtu 10 Juni 2017 sekira pukul 23.45 WIB, anggota yang sedang melaksanakan cipkon K2YD/PDH/premanisme, setibanya di jalan Bakti IV dimana anggota mau menertibkan penyakit masyarakat di bulan puasa dan saat itu mengecek dimana anggota melihat banyak sepeda motor parkir di depan sebuah rumah kos.
"Dan saat itu juga anggota mendekati rumah kos tersebut. Saat itulah salah seorang dari yang ada di rumah tersebut melarikan diri sehingga anggota Cipkon makin curiga dan melakukan penggeledahan," kata AKBP Edy.
Lalu, sambung AKBP Edy, saat itulah anggota Brigadir Ridwan Sitinjak menemukan bungkus rokok sampoerna diduga berisi daun ganja kering dan kemudian ditemukan lagi lintingan bekas sisa pemakaian dan juga kertas tipis kecil, satu batang rokok djisamsu dan selanjutnya menanyakan siapa kawannya yang lari ke belakang dan masuk ke rumah sebelah dan waktu itu tidak ada yang mengakui sehingga anggota memanggil pemilik rumah kos tersebut untuk membuka rumah itu.
"Dan saat dibuka, dimana laki-laki yang lari tersebut diamankan. Kemudian 7 orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan.
Dan daun ganja kering tersebut diakui milik IK dan mengakui juga telah menggunakan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan proses sidik. Dari hasil pemeriksaan, 3 orang sebagai saksi dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka" kata AKBP Edy.
Upaya kedepannya untuk mempersempit ruang masuknya peredaran narkoba, kata AKBP Edy, Polresta Pekanbaru mengembangkan jaringan info dari berbagai elemen masyarakat serta kelompok masyarakat untuk ikut mengawasi.
"Kami juga meningkatkan pengawasan jalur masuk darat dan laut serta bekerjasama dengan instansi terkait lainnya," kata AKBP Edy. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…