RIAUBOOK.COM- Bupati Siak Syamsuar merasa kecewa terhadap program yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten (BAZNas) Siak ini kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Masyarakat yang kaya banyak yang belum sadar akan pentingnya zakat bagi umat.
Informasi yang didapatnya, sejak hari pertama pelaksanaan Gemar berzakat di Kecamatan Koto Gasib hanya terkumpul Rp35 juta. Jumlah ini tidak sebanding dengan penghasilan masyarakat yang mayoritas rata-rata bermata pencarian dari kebun sawit sepertinya perlu ketegasan dalam menghimbau para Muzakki ini.
Syamsuar meminta kepada BAZNas Kabupaten, BAZNas seluruh Kecamatan, UPZ Desa serta UPZ yang sudah terbentuk di seluruh masjid yang ada di Kabupaten Siak, untuk segera mendata berapa jumlah orang Islam yang kaya yang ada di masing-masing kecamatan di Kabupaten Siak.
"Data ini secepatnya diserahkan, usai lebaran nanti seluruh wajib zakat atau (Muzaki) ini, akan kita undang ke Siak dan akan diberikan pencerahan dan pengetahuan oleh ustadz yang akan didatangkan dari Jakarta tentang kewajiban orang yang kelebihan harta untuk membayar zakat," kata Syamsuar, saat menghadiri acara Gemar berzakat yang berlangsung di Masjid Al-Munawaroh Kecamata Dayun, Minggu (11/06/2017).
Zakat ini cukup lengkap dasar hukumnya, baik dasar hukum yang dibuat oleh pemerintah, ada Undang-undang yang menagtur tentang zakat, (PP) Peraturan Pemerintah, Permen, Perda Zakat Kabupaten Siak serta Al-Quran menyebutkan sebanyak 82 ayat yang menegaskan umat Islam agar membayar zakat, diantaranya terdapat pada surat (Al baqarah ayat 2) dalam surat (At-Taubah ayat 9) Hadis Rasulullah SAW juga menerangkan tentang zakat.
"Islam mengatur keras terhadapt seseorang yang berkecukupan harta namun ia enggan menunaikan kewajibannya, Para ulama telah sepakat bahawa orang yang mengingkarai kewajiban zakat berarti ia kafir, karena ia telah mendustakan Al-Qur'an dan hadits, serta mengingkari sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan dalam agama ini secara pasti," katanya.
"Apa alasan kita lagi tidak mau mengeluarkan zakat, cukup lengkap sudah aturan diatas, Dimanapun asal kita tinggal disiak terlebih mencari rezki di Siak wajib bayar zakat. kepentingan zakat ini dapat menciptakan solidaritas sosial, seharusnya ita bangga bisa membantu kaum duafa dengan menyisakan 2,5 % dari harta yang kita miliki dan di salurkan bagi masyarakat yang kurang beruntung, dan zakat ini juga bias membantu pemerintah dalam menanggulang kemiskinan di negri ini," tutup Syamsuar. (RB/Agus)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…