Mantan Gubernur Banten Ditutut 8 Tahun Penjara

RIAUBOOK.COM - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ratu Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Selain itu Ratu Atut juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar. Uang pengganti ini merupakan uang yang diperoleh Ratu Atut dalam perkara.

Dalam dakwaan, Atut meminta Djaja Buddy Suhardja membuat surat loyalitas terhadap dirinya. Kemudian, Djaja menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Setelah itu, Djaja Buddy diangkat sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten.

Atut juga mengarahkan Djaja dalam pembahasan anggaran dan pelaksanaan proyek Dinas Kesehatan provinsi Banten berkoordinasi dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Dalam pertemuan, Wawan meminta Dinkes Banten menyusun anggaran dengan komposisi 90 persen dalam bentuk pekerjan kontraktual (pengadaan) dan 10 persen dalam bentuk pekerjaan nonkontraktual.

"Selain itu, Wawan meminta Djaja agar anggaran tidak dibuat rinci dan dibuat fleksibel. Wawan juga mengusulkan perubahan anggaran APBD Pemprov Banten Tahun 2012 dibahas DPRD Banten dan dicapai nota kesepakatan kebijakan umum anggaran Rp 205 miliar," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Atut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Wawan sebesar Rp 50 miliar.

Selain itu, Atut juga disebut memperkaya orang lain yakni Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno menerima Rp 700 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.

Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatan Atut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

"Dalam proses pengusulan alkes terdakwa menerima Rp 3,8 miliar dan Wawan sebesar Rp 50 miliar, Rano Karno sebesar Rp 700 juta dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar. Terdakwa juga mengaku menerima uang dan sudah kembalikan kepada penyidik KPK," kata dia.

Atut juga meminta uang Djadja Buddy Suhardja, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten dan juga Kadis Pendidikan Banten Hudaya Latuconsina, Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten Iing Suwargi dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi senilai total Rp 500 juta. Uang itu untuk kegiatan keagamaan.

"Fakta hukum terdakwa menyalahi kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan kerugian negara," kata jaksa.

Ratu Atut sebelumnya pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 1 September 2014

Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara. (dtc)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Polres Dumai Laksanakan Latihan Pra Operasi Ramadniya Siak 2017

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Resort (Polres) Dumai melaksanakan latihan pra Operasi Ramadniya Siak 2017 untuk mengamankan hari raya Idul Fitri 1438…

Foto

Polda Riau Sebar Penembak Jitu di Lokasi Rawan Kejahatan

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, kepolisian daerah Riau siap memberikan pelayanan penuh bagi masyarakat pada momen…

Foto

Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Tualang Bunuh Diri dengan Pisau Dapur

RIAUBOOK.COM - Warga BTN Cendrawasih Blok F1 No 18 RT 06/01 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Siak, dihebohkan dengan penemuan…

Foto

Peringatan bagi Para Kriminalis, Polda Riau Siagakan para Sniper di Sejumlah Titik

RIAUBOOK.COM - Penembak jitu atau sniper akan diturunkan untuk mengamankan arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.Penembak itu…

Foto

Wah !!! Tipu 17 Orang dengan Iming-iming Kerja di Dinsos, Pria di Inhil Diringkus Polisi

RIAUBOOK.COM - Di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan​ Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau menjadi tempat, SAR (30) saat…

Foto

Hebat, Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Ganja Barbutnya 438,68 Gram

RIAUBOOK.COM - Tim.Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan, Riau, menangkap seorang pelaku penyalah gunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis…

Foto

Polsek Kerinci Kanan Amankan Kayu Hutan dari Pembalakan Liar, 1 Orang Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan kayu olahan yang diduga hasil hutan kayu dari pembalakan liar yang tidak dilengkapi…

Foto

Buruh Miliki Sabu-Sabu Ditangkap Polisi Akhirnya Berlebaran di Penjara

RIAUBOOK.COM - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan satu orang pelaku yang bernama HD (33) pekerjaan buruh…

Foto

Kejahatan Satwa, Mulai Pembinasaan Harimau, Gajah hingga Trenggiling

RIAUBOOK.COM - Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap sejumlah kejahatan terhadap satwa dilindungi.Kepala…

Foto

Kementerian LHK Tangkap Pelaku Perdagangan Trenggiling, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar

RIAUBOOK.COM - Pihak Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan…

Foto

Mahfud MD: KPK dan DPR Tabrak Undang-Undang Jika...

RIAUBOOK.COM - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK berencana untuk memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korups e-KTP, Miryam S.…

Foto

Pekan Depan, Pansus Angket KPK Panggil Miryam

RIAUBOOK.COM - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK akan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korups e-KTP, Miryam S. Haryani,…

Foto

Di Indonesia Jadi Buron, Rizieq Justru 'Panen' Undangan di Arab

RIAUBOOK.COM - Kasus hukum tengah menanti pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab di tanah air. Bahkan Polda Metro Jaya menetapkannya…

Foto

Novel Curiga Ada Oknum Petinggi Polisi yang Terlibat

RIAUBOOK.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan seakan-akan tak ada kemajuannya. Padahal, kasus tersebut menjadi…

Foto

Kasus Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Dimenangkan Sang Ibu

RIAUBOOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Garut menolak seluruh gugatan yang diajukan anak dan menantu terhadap Siti Rohaya alias Amih (83)…

Foto

Dimintai Uang Ratusan Juta, Proyek Meleset Kadisdik Pelalawan Masuk Penjara

RIAUBOOK.COM - Permainan proyek dengan modus 'papa minta' uang oleh pejabat daerah termasuk di Provinsi Riau agaknya telah menjadi rahasia…

Foto

DPM Fakultas Hukum Universitas Riau Ajukan Ranperda ke DPRD Kota Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (DPM FH UR) bersama Sekolah Legislatif Angkatan IV mengadakan kunjungan ke…

Foto

Gara-gara Mirip Perampok, Pria Ini Terpaksa Habiskan 17 Tahun Hidupnya di Penjara

RIAUBOOK - Hal tidak menyenangkan pada saat seseorang harus menjalani hukuman, atas kesalahan yang tidak ia lakukan. Hal ini terjadi…

Foto

Patrialis Akbar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

RIAUBOOK.COM - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum…

Foto

Buni Yani Didakwa Sengaja Menyebarkan Fitnah

RIAUBOOK.COM - Sidang terhadap Buni Yani, pengunggah video pencemaran agama yang melilik Ahok, berlangsung hari ini, Selasa (13/6/2017) dengan agenda…

Pendidikan