Kini, Menkum HAM Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan

RIAUBOOK.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (12/7/2017).

Dalam Perppu ini, salah satu poin menyebutkan Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan.

Ada tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 61 Perppu Ormas.

Untuk pencabutan status badan hukum, Menteri Hukum dan HAM tidak lagi perlu melewati dua prosedur yang sebelumnya diatur dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013.

UU Ormas mengatur peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Namun dalam sanksi penghentian sementara kegiatan ormas, pemerintah diwajibkan meminta pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung. Pertimbangan hukum ini juga wajib dilakukan saat pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar bila ormas tidak mematuhi penghentian kegiatan sementara.

Sedangkan sanksi pencabutan status badan hukum sebelumnya diatur UU harus melewati pengadilan. Pemerintah harus lebih dulu mengajukan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri oleh kejaksaan. Permohonan ke pengadilan ini harus dimintakan secara tertulis oleh Menkum HAM.

Namun pada Perppu Ormas, tahapan pengadilan ditiadakan. Menkum HAM bisa langsung mencabut status badan hukum ormas setelah didahului peringatan tertulis satu kali dan penghentian kegiatan ormas.

Pada Pasal 80A Perppu Ormas disebutkan pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b sekaligus dinyatakan bubar.

Berikut ketentuan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017:

Pasal 61

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

a. Peringatan tertulis;

b. Penghentian kegiatan; dan/atau

c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:

a. Pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau

b. Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.

5. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.

(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.

3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sedangkan Penjelasan Pasal 61 Ayat (3) yakni:

Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum' adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah berwenang melakukan pencabutan.

Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas contrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. (dtc)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Ini Tahapan untuk Daftar Tes CPNS di MA dan Kemenkum-HAM

RIAUBOOK.COM - Pemerintah telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung…

Foto

Gara-gara Pengen Bawa Kulkas ke dalam Kereta, Dua Pria ini Didenda Rp 2,5 Juta

RIAUBOOK.COM - Dua orang pria kedapatan membawa masuk sebuah lemari es ke dalam stasiun kereta api Queensland, Australia. Aksi ini…

Foto

2 TKW Asal Cianjur Hilang Kontak Selama 6 Tahun

RIAUBOOK.COM - Dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur yang mengadu nasib ke Arab Saudi dinyatakan hilang kontak…

Foto

33 Desa di Siak Ikuti Pilkades Serentak Oktober Mendatang

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 33 Kampung (Desa) di Kabupaten Siak akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang menurut rencana akan…

Foto

Sambut HANI 2017 BNNK Pelalawan Gelar Senam Sehat dan Penyuluhan Narkoba

RIAUBOOK.COM - Dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar kegiatan Senam…

Foto

Tinjau Kawasan Water front City, Ini Kata Bupati Azis

RIAUBOOK.COM - Semenjak Toping Off Ceremony proyek jembatan Water Front City Bangkinang Kabupaten Kampar Desember 2016 lalu belum bisa dirasakan…

Foto

Berita Bupati Siak Ini jadi Salah Satu Berita dengan Pembaca Terbanyak di RiauBook

Berita Bupati Siak H Syamsuar yang geram melihat Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP,…

Foto

Ismail Amir: Status 45 Orang Calon Karyawan Subkon Chevron Telah Berhasil Diselesaikan

RIAUBOOK.COM - Status 45 orang calon karyawan yang sudah hampir 3 bulan menandatangi kontrak di salah satu perusahaan Sub Kontraktor…

Foto

Kurangi Penggangguran di Desa, Bupati Azis Berharap Kades Bisa Ciptakan Industri Kecil

RIAUBOOK.COM- Bupati Kampar Azis Zaenal berharap Kepala Desa harus bisa menciptakan industri kecil di Desa agar bisa mengurangi pengangguran. "Jangan…

Foto

Kata HM Harris Golkar akan Umumkan Calon yang Diusung di Akhir Juli atau Agustus, Namanya Masuk Rekomendasi Survei

RIAUBOOK.COM - Setelah namanya disebut-sebut tidak masuk dalam Surat Rekomendasi DPD I Riau, Partai Golkar yang disampaikan ke DPP Pusat,…

Foto

Perjalanan Dinas akan Dipangkas, Pegawai Honorer Dirumahkan, Ini Salah Satu Efek Pemotongan Anggaran di Pelalawan

RIAUBOOK.COM - Akibat pemotongan Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus oleh Pemerintah Pusat, menyebabkan pengurangan anggaran di…

Foto

Kata Legislator, Semua Harus Ikut Bertanggung Jawab, CSR Sudah Merupakan Kewajiban

RIAUBOOK.COM - Menyikapi permintaan Bupati Pelalawan HM Harris agar setiap perusahaan yang berinvestasi di bumi seiya sekata ini dapat membantu…

Foto

Sekretaris Diskominfo Siak Dilantik Terpisah dari yang Lain, Ada Apa?

RIAUBOOK.COM - Beberapa hari yang lalu, Bupati Syamsuar telah melantik pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemkab Siak. Namun…

Foto

Pengantin Wanita Meninggal Dunia, Hari Bahagia Berubah Duka

RIAUBOOK.COM - Suasana bahagia di hari pernikahan pasangan Jihad Omar dengan Moumen al-Ankari mendadak berubah duka. Mempelai wanita meninggal dunia…

Foto

Alasan Sudah Laksanakan CSR, Perusahaan Galau Berikan Beasiswa Bagi Mahasiswa ST2P

RIAUBOOK.COM - Bupati Pelalawan HM Harris beserta seluruh Kepala OPD dan jajarannya menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dengan…

Foto

Catat, Harga TBS Minggu Ini

RIAUBOOK.COM - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit periode 12 Juli hingga 18 Juli 2017 mengalami penurunan. Berikut ulasan lengkapnya."Indeks…

Foto

Bam! Dua Ekskavator Robohkan Ratusan Rumah di Bukit Duri

RIAUBOOK.COM - Dua alat berat jenis ekskavator warna hijau mengeksekusi pembongkaran ratusan bangunan di 4 RT Bukit Duri, Jakarta Selatan,…

Foto

Momentum Syawal, Alumni 2001 SMAN 1 Sungai Apit Jenguk Seniornya yang Sedang Sakit

RIAUBOOK.COM - Ikatan kekeluargaan masih kuat terekat, di momentum Syawal ini, sudah lama tidak bertemu setelah tamat sekolah dan hijiriah…

Foto

Ironis! Remaja 15 Tahun Asal Indonesia 'Dijual' Lalu Dinikahi Militan ISIS

RIAUBOOK.COM - Ironis, seorang perempuan Indonesia yang masih belia, berusia 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual anggota ISIS. Surat…

Foto

Aziz Zaenal Arungi Sungai Kampar dengan Perahu Karet

RIAUBOOK.COM - Demi Pemerataan pembangunan di tingkat kecamatan, Bupati Kampar Aziz Zaenal didampingi Kepala Dinas PU PR Indra Pomi Nst…

Pendidikan