RIAUBOOK.COM - Sidang perdana terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong digelar di Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (14/8/2017), sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Dalam sidang tersebut terkuak aliran dana korupsi e-KTP yang diterima Ketua DPR Setya Novanto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong
Andi Narogong adalah pengusaha yang diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek KTP elektronik senilai Rp 5,9 triliun.
Dia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan persetujuan anggaran dan ditunjuk menjadi pelaksana proyek KTP elektronik.
Dikutip dari Liputan6 Petang SCTV, Senin (14/08/2017), atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun melalui dua cara, penganggaran dana dan pengadaan barang. Usai pembacaan dakwaan, Andi Narogong tidak mengajukan eksepsi.
Menurut Jaksa KPK, adanya aliran dana korupsi e-KTP tersebut terjadi pada bulan Mei 2012. Andi Narogong dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo melapor kepada Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pelaporan tersebut lantaran pembayaran tahap satu, dua, dan tiga tahun 2011 serta pembayaran tahap satu pada tahun 2012 sejumlah Rp 1,8 triliun sebagian telah diberikan kepada Setya Novanto dari Andi Narogong.
"Pembayaran sejumlah Rp 1.857.885.808.629, sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," ujar jaksa KPK.
Selain kepada Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lainnya. Sayangnya, jaksa dalam dakwaan Andi Narogong tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR yang lain tersebut.
Hal ini berbeda dengan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya, jaksa merinci nama-nama anggota DPR penerima bancakan.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar rupiah.
"Bahwa seluruh uang tersebut berasal dari keuangan negara, yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," ujar jaksa.
Andi Narogong didakwa telah mengatur lelang proyek e-KTP. Andi disebut sengaja memenangkan konsorsium PNRI untuk menggarap proyek tersebut. Andi juga disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Atas perbuatannya ini, Andi disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. (RB/lip6)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…