RIAUBOOK.COM - Gas elpiji 3 Kg dari Labuhanbatu Selatan, Sumater Utara beredar di para pedagang eceran Mahato KM 24, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Akibatnya, para pangkalan resmi di wilayah tersebut merasa dirugikan dengan masuknya prosuk subsidi tersebut.
Terkait hal itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Rokan Hulu melakukan peninjauan langsung dan melakukan penertiban sekaligus sosialisasi. Diduga gas elpiji Sumut masuk ke wilayah Mahato dilakukan oknum agen dari Rokan Hilir sesuai segel PT Maju Jaya Sentosa Persada di Jalan Lancang Kuning Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini terungkap saat Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Rohul Abidin Nasution melakukan pengecekan dan menindaklanjuti informasi masyarakat sebelumnya.
"Kita di sini memastikan informasi dari masyarakat, tentang gas elpiji 3 Kg subsidi tersebut, sekaligus untuk menyampaikan kepada mereka masing-masing pangkalan yang Izinnya dari Rohul," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Rohul melalui Kasi Perdagangan Abidin Nasutiaon di sela-sela sosialisasi, Senin (14/8/2017).
"Gas subsidi dari Rohil dan Sumut ini, memang menguntungkan masyarakat di Mahato. Namun, selain merugikan agen di Rohul juga menyalahi aturan yang berlaku," sebut Abidin Nasution.
Disampaikan Abidin lagi, sesuai aturan yang berlaku, tentang gas Elpiji 3 Kg subsidi ini, tidak bisa kuota Kabupaten Rohil, Sumut masuk ke wilayah Rokan Hulu atau wilayah daerah lainnya, begitu juga sebaliknya. Karena semua koutanya sudah diatur melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Mentri Sumber Daya Mineral dan Energi RI.
Lanjut Kasi Perdagangan Disprindag Rohul menambahkan, tujuan SEB tersebut, mengatur tentang wilayah pendistribusian dan pengguna Gas Elpiji 3 Kg Subsidi khusus peruntukkan kepada masyarakat miskin.
Ditambahkannya, terkait temuan ini, Diskopidrag Rohul secepatnya akan mengkoordinasikan dengan Pertamina, Diskoprindag Provinsi Riau, hingga ke Kementerian, agar agen di daerah, terutama kepada oknum agen di Kabupaten Rohil dan oknum agen dari Sumut berjalan sesuai dengan kewenangannya.
"Khusus Rohil karena masih wilayah Riau maka tinggal perintah Disprindag dan Pertamina Riau. Yang dari Sumut hal itu kewenangan Pertamina pusat dan Kementerian SDME," terangnya. (yani)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…