RIAUBOOK.COM - Sidang Tindak Pidana Penyerobotan lahan areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Nusa Wahana Raya (NWR) oleh terdakwa Sudiono, Direktur PT Peputra Supra Jaya (PSJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/08/2017).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Agus Halimi, selaku Menejer Perencanaan dan Dedi Saputra jabatan Kepala Operasional Lapangan keduanya dari PT NWR selaku penggugat.
Agus Halimi dalam keterangannya menjawab pertanyaan Majelis Hakim meyatakan dirinya melakukan pengecekan pada tahun 2013 dan memastikan lahan areal konsesi PT NWR sudah beralih fungsi menjadi tanaman kelapa sawit. "Saya mengecek sesuai dengan koordinat pada tahun 2013 bahwa telah terjadi penyerobotan lahan oleh PT PSJ dengan bukti telah ditanaminya lahan dengan pohon sawit," ujar Agus Halimi.
Ketika ditanyakan apakah PT NWR merasa dirugikan terkait penyerobotan itu, dengan jelas Agus menyampaikan," Jelas PT NWR dirugikan dengan tidak bisa digunakannnya lahan tersebut,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus juga menerangkan bahwa lahan areal konsesi yang dicaplok PT PSJ bekisar 6.000 Ha dari 28.000 Ha lahan HTI yang dikuasai PT NWR. "Yang sudah ditanami sekitar 5.400 Ha sisanya masih semak belukar yang terletak ditengah kawasan yang digarap," kata Agus lagi.
Menurut Agus, pihaknya ada melaporkan hal ini ke Bupati Pelalawan dan ditindak lanjuti dengan turunnya tim verifikasi. "Hasilnya lahan areal konsesi yang digarap berdasarkan titik kordinat seluas 2.323 Ha," terang Agus Halimi.
Saksi kedua yang dihadirkan Majelis Hakim yakni Dodi Saputra selaku Kepala Operasional Lapangan PT NWR, Senada dengan keterangan Saksi Agus Halimi. "Penggarap diareal Konsensi PT NWR tidak hanya hanya yang berbadan hukum seperti PT PSJ, namun juga ada perorangan yang mengatas namakan kelompok tani," ujar Dodi Saputra.
Masih penuturannya, Kelompok Tani yang juga melakukan penggarapan adalah Kelompok Tani Sejati dan Sukaramai. "Kedua kelompok tani tersebut menggarap lebih kurang 4.000 Ha lahan areal konsesi dengan memakai surat ninik mamak," sebut Dodi.
Prihal perizinan yang dimiliki PT PSJ sepengetahuan Dodi berupa Surat Kesepakatan dari Gubernur Riau Tahun 1996. "Soal izin Usaha Perkebunan (IUP) jelas PT PSJ tidak ada memilik, karena bila sudah ada izin diareal tersebut tidak dibenarkan lagi diberikan izin baru. Ini sesuai peraturan kehutanan," sebutnya.
Untuk mendengarkan lagi keterangan saksi-saksi yang lain, Majelis Hakim mengundurkan sidang hingga minggu depan. [RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…