RIAUBOOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak akhirnya mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pengesahan Perda itu berlangsung saat rapat Paripurna DPRD Siak, Jumat (18/8/17) sore di Gedung Panglima Jimbam. Sidang dipimpin ketua DPRD Siak Indra Gunawan, didampingi dua Wakil ketua DPRD, hadir juga dari Pemkab Siak Bupati Syamsuar.
Setelah disahkannya Perda tersebut, Bupati Syamsuar mengatakan, pemerintah tetap berupaya membangun pasar tradisonal, meski saat ini terjadi perubahan pola berbelanja ditengah masyarakat. Namun ia optimis berdasarkan data tercatat ada 20 persen masyarakat yang masih memilih berbelanja dipasar tradisonal dengan berbagai alasan seperti, murah dan harga yang masih bisa ditawar, kesegaran serta kualitas.
Namun dibalik itu semua juga ada fakta yang bertolak belakang, banyak hal yang membuat pasar tradisional semakin hilang dan ditinggalkan pembeli. Antara lain perubahan prilaku konsumen cenderung memilih pasar modern yang lebih bersih dan lengkap serta jam buka hingga malam hari. Kemudian dikarenakan kebanyakan pembeli tidak memiliki banyak waktu di pagi hari karena alasan kesibukan pekerjaan.
"Tugas besar pemerintah daerah, untuk mengatasi hal tersebut adalah kebijakan yang diambil harus mencakup berbagai aspek mulai pembangunan fisik pasar hingga pengelolaan managemen serta sekelumit hal lainnya. Seperti kondisi pedagang tradisonal yang dihadapkan pada persoalan modal dan kondisi, ini berdampak negatif karena jika modal yang dimilki pedagang terbatas maka rentan terjadi kerugian," kata Syamsuar.
Pada kesempatan itu, Bupati Siak menerima dan merekomendasikan untuk segera disahkannya Ranperda inisiatif DPRD Siak ini dan mengharapkan nantinya penataan dan pembinaan antara pedagang kecil, koperasi, pelaku usaha pasar modern dapat bersaing secara sehat sehingga dapat terjadi pertumbuhan ekonomi yang merata dari sektor pasar dan juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemkab Siak memberikan apresiasi terhadap penyelesaian Ranperda inisiatif tersebut, hal ini mencerminkan keseimbangan peran legislatif dan eksekutif di kabupaten Siak.
"Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda, harapannya menjadikan Siak lebih baik dan mewujudkan aspirasi masyarakat sesuai dengan harapan kita bersama," jelas Syamsuar.
Masih kata Bupati, masukan dan sumbang saran pada hakikatnya untuk penyempurnaan peraturan daerah sebagai wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan pembagunan dikabupaten Siak.
Pada rapat paripurna juga dilakukan penandatangan keputusan bersama terhadap Ranperda inisiatif DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. (RB/Agus)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…