RIAUBOOK.COM - Setelah dua kali tertunda, Senin (25/9/2017) paripurna DPRD Provinsi Riau akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2017-2037.
"Kadin Riau menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau serta khususnya kepada Pansus RTRW DPRD Provinsi Riau yang telah bekerja keras sampai penyelenggaraan paripurna pengesahan perda RTRW Provinsi Riau," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Riau, H. Asmui Irawan, SH dalam rilis yang diterima, Rabu (27/9/2017).
Kata dia, Kadin Riau juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Riau dibawah kepemimpinan Gubernur Riau, H. Arsyadjuliandi Rachman yang telah memperioritaskan penyusunan RTRW Provinsi Riau tahun 2017-2037 sebagai acuan dan pedoman pembangunan Provinsi Riau secara strategis dan berkelanjutan.
Namun demikian, lanjut dia, Kadin Riau mengingatkan bahwa pengesahan perda ini masih bersifat pengusulan, atau holding zone, yang baru akan sah secara resmi menjadi RTRW Riau secara bertahap sehingga diperlukan upaya membangun sinergitas antara Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau bersama pemangku kepentingan lain sehingga proses dan tahapan berikutnya bisa berjalan sesuai fungsi, manfaat dan tujuan perda RTRW Provinsi Riau.
Kadin Riau katanya memandang bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau atau RTRWP Riau adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah di Provinsi Riau yang setidaknya memiliki fungsi sebagai :
1. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Provinsi Riau;
2. Acuan lokasi investasi dalam wilayah Provinsi Riau yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;Â
3. Pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis Provinsi Riau;Â
4. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah Provinsi Riau yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; danÂ
acuan dalam administrasi pertanahan.Â
Selanjutnya,kata dia, Kadin Riau meyakini jika kedepan RTRW Provinsi Riau sudah disahkan secara resmi akan dapat memberikan manfaat antara lain :
mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah Provinsi Riau;Â
mewujudkan keserasian pembangunan wilayah Provinsi Riau dengan wilayah sekitarnya; dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah Provinsi Riau yang berkualitas.
Untuk itu, demikian Asmui, Kadin Riau mengimbau agar segenap pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Riau dapat berkontribusi dan berpartisipasi dalam proses penyempurnaan dan pengesahan RTRW Provinsi Riau di tingkat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (RB/rls)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…