Agenda Rapat paripurna pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi sempat tertunda 2 kali. Bersyukur, akhirnya bisa bernafas lega setelah dijadwalkan untuk ketiga kalinya senin 26 September 2017 resmi di ketok palu alias disetujui bersama antara pemerintah dengan mitra kerjanya yaitu Lembaga DPRD.
Ternyata kesabaran itu membuahkan hasil. Berkat kesungguhan plus kerja keras-maka meski prosesnya alot dan berliku dalam pembahasan RTRWP, toh telah resmi menjadi produk hukum peraturan daerah ( Perda ) Tahun 2017.
Betapa Pemerintah dan masyarakat memandang begitu urgen dan strategis Perda RTRWP sebagai payung hukum untuk membangun daerah Riau.
Maka sebagaimana yang disampaikan pada laporan pansus RTRW kini wilayah Provinsi Riau berdasarkan data RTRWP 2017 - 2037 adalah 9.012.878. Dengan rincian peruntukan ruang kawasan lindung 945.532, kawasan budidaya 8.067.344.
Selama 23 tahun Riau terkekang dengan Perda RTRW Tingkat I Nomor 10 tahun 1994. Pada rentang waktu ini juga muncul persoalan bertumpuk- tumpuk akibat belum ada perda RTRW yang disesuaikan dengan kondisi Riau terkini.
Maka problem agraria begitu dahsyatnya dari soal tapal batas - seiring dengan pemekaran daerah, berkurangnya kawasan lindung, membengkaknya kawasan perkebunan sawit milik perseorangan maupun perusahaan, tumpang tindih surat kepemilikan tanah masyarakat dengan perusahaan HTI, hingga gagalnya program pembangunan serta kegalauan masyarakat dalam mengurus administrasi.
Dari hasil laporan hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD ada hal - hal menarik untuk di dicermati sekaligus dijadikan cambuk perjuangan dalam mencapai kepentingan bersama untuk membangun Riau yang kita cintai.
Lihat saja bagaimana keras dan alotnya pemerintah dan DPRD Riau berhadapan berunding dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KEMEN-LHK) di Jakarta.
Pansus berteriak lantang atas situasi dan kondisi riil dilengkapi data dan fakta yang terjadi di lapangan. Sementara Kementerian kokoh dengan kewenangan berpedoman Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur kewenangan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan sememang mutlak kuasa tangan pemerintah Pusat.
Sungguh kewenangan pemerintah pusat telah membuat Riau tertatih- tatih untuk bisa mengejar dari ketertinggalan dan meraih kemajuan pembangunan. Ketika pemekaran daerah tersambut manis oleh masyarakat dengan terbentuknya daerah baru, Bengkalis melahirkan Dumai, Meranti dan Rokan Hilir, begitu juga lahir Kuansing dan Pelalawan.
Sejalan dengan itu, telah lahir ratusan pemerintahan tingkat kecamatan dan desa. Pada awal Era otonomi daerah, pembangunan Riau begitu berkembang pesat. Pemukiman baru bertambah, infrastruktur, fasilitas sosial dan fasilitas umum bangkit, industri menggebu - gebu, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan meluas.
Di satu sisi tidak dapat dinafikan bahwa hutan lindung, kawasan suaka alam beringsut -menyusut. Perkebunan sawit meluas melewat batas, tanaman hutan industri semakin bengis merambah hutan dan merampok tanah kampung.
Puncaknya Riau mengalami sejarah pahit disebalik belum tuntasnya RTRWP . Sejarah mencatat tersangkutnya pemimpin - pemimpin Riau yang ulet dan handal terseret ke ranah hukum dan masuk penjara demi membangun daerahnya.
Tidak kurang dari 5 pemimpin Riau yang menjabat Gubernur, Bupati dan Kepala Dinas terjerat hukum gegara terkait kelindan dengan peruntukan kawasan hutan. Namun mereka tetap di kenang oleh masyarakatnya dan diberikan predikat sebagai pemimpin pemberani dan sukses - cuma nasibnya dijadikan 'tumbal' pembangunan akibat 'kewenangan' Jakarta.
Banyak pemimpin kita masuk penjara, sementara big bos pemilik perusahaan nyaman tak tersentuh tangan hukum. Begitupun petinggi negeri para Menteri yang menandatangani surat keputusan hanya sebatas dijadikan saksi di pengadilan. Itulah potret sengkarut RTRWP Riau yang berlarut- larut.
Tetapi masyarakat Riau tidak memungkiri, dari tangan mantan Gubernur dan Bupati yang terlunta di hukum masuk penjara - mereka di catat dan dikenang sebagai tonggak awal percepatan pembangunan - terbukti dari keberhasilan membangun daerah masing- masing.
Pelalawan maju pesat, Siak luar biasa, Kampar berjaya, Rokan Hilir bergeliat, Kuansing berdenting dan Rokan Hulu bertambah maju. Inhu lincah dan renyah, Bengkalis bertambah manis, meranti menjadi kota molek sejati.
Sekarang meskipun pansus sudah resmi ketok palu mengesahkan Perda RTRWP Riau ternyata kecemasan belum berhenti. Hal ini terkait dengan adanya ratusan desa yang masih dalam status kawasan hutan.
Kecemasan itu sangat serius, karena menyangkut hak warga negara dan keberlangsungan hidup bermasyarakat. Kala itu terungkap pada acara Rakor Percepatan Finalisasi Revisi RTRW Riau (24/2) bertempat di gedung Nusantara V DPR RI saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI — Siti Nurbaya mengundang Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Anggota DPD RI Dapil Riau, Menteri Pembangunan Nasional serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Kekawatiran itu sangat beralasan karena usulan pembebasan lahan yang diajukan oleh Pemprov Riau, hanya 1,6 hektar yang dikabulkan oleh Menteri Siti Nurbaya melalui SK 878.
Jika pengesahan berdasarkan SK tersebut maka ada 300 Desa dan 30 Kecamatan di Riau, masih masuk dalam kawasan hutan.
Sementara Pansus RTRWP Riau bekerja bertitik tolak dari SK 903/MENLHK/ 2016 tanggal 7 desember 2016 tentang kawasan hutan, dimana terjadi perubahan kawasan hutan di Riau seluas 5.406.992 hektare.
Publik belum mengetahui secara pasti - apakah SK 903 yang dijadikan pedoman Pansus RTRWP sudah mengakomodir perkara paling krusial dan menjadi harapan warga yakni 300 desa dan 30 kecamatan yang masih dalam status kawasan hutan sudah menjadi non kawasan hutan.
Di kesempatan rapat paripurna saya melakukan interupsi demi memastikan status desa dan kecamatan yang sudah definitif namun oleh kementerian masih tetap masuk peta kawasan hutan.
Interupsi karena pada buku laporan Pansus tidak menyebutkan secara rinci nama- nama desa dan kecamatan, yang disampaikan oleh pansus. Walaupun ketua Pansus Asri Auzar di majelis rapat paripurna menyatakan sudah oke.
Saya juga menanyakan nasib mujur 6 perusahaan besar yang secara liar membuka perkebunan sawit dengan membabat hutan rimba.
Apakah tetap diakomodir atau di kembalikan lagi menjadi kawasan hutan. Hal yang sama pada buku laporan pansus juga tidak secara terang benderang merinci nama perusahaan dan tindak lanjut akhir dari perusahaan besar yang telah mendapatkan angin surga dengan memegang SK Menteri LHK.
Apapun hasilnya, lahirnya Perda RTRWP Riau patut di apresiasi. Namun akan menjadi sesuatu yang menyakitkan jika ratusan desa itu belum terakomodir sementara perusahaan besar perkebunan sawit berdendang ria karena kebun ilegalnya sudah menjadi legal. Jangan sampai benar apa yang disampaikan oleh LSM penggiat lingkungan, bahwa pengesahan RTRW Riau dijadikan ajang pemutihan kebun kelapa sawit yang jelas- jelas melanggar ketentuan.
Sebagaimana diketahui bersama penyelesaian RTRW akhirnya ditempuh dengan pijakan rekomendasi Ombudsman RI No 2/0361.2015/2016 dan SK 903/MENLHK/ 2016 tanggal 7 desember 2016 tentang kawasan hutan, dimana terjadi perubahan kawasan hutan di Riau seluas 5.406.992 hektare.
Mari kita tunggu kabar terbaru pasca lahirnya Perda RTRWP Riau tahun 2017. Semoga tidak ada lagi desa dan kecamatan yang tercecer dengan status masih kawasan hutan belantara. Jika ternyata belum terakomodir maka jangan salahkan masyarakat merajuk dan murk.***
Oleh: Bagus Santoso, Prakaktisi Politik, Anggota DPRD Riau, Mahasiswa S3 - Ilmu Politik
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…