Opini

Nasib 300 Desa Pasca-Perda RTRWP Riau Diketok Palu

Agenda Rapat paripurna pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi sempat tertunda 2 kali. Bersyukur, akhirnya bisa bernafas lega setelah dijadwalkan untuk ketiga kalinya senin 26 September 2017 resmi di ketok palu alias disetujui bersama antara pemerintah dengan mitra kerjanya yaitu Lembaga DPRD.

Ternyata kesabaran itu membuahkan hasil. Berkat kesungguhan plus kerja keras-maka meski prosesnya alot dan berliku dalam pembahasan RTRWP, toh telah resmi menjadi produk hukum peraturan daerah ( Perda ) Tahun 2017.

Betapa Pemerintah dan masyarakat memandang begitu urgen dan strategis Perda RTRWP sebagai payung hukum untuk membangun daerah Riau.

Maka sebagaimana yang disampaikan pada laporan pansus RTRW kini wilayah Provinsi Riau berdasarkan data RTRWP 2017 - 2037 adalah 9.012.878. Dengan rincian peruntukan ruang kawasan lindung 945.532, kawasan budidaya 8.067.344.

Selama 23 tahun Riau terkekang dengan Perda RTRW Tingkat I Nomor 10 tahun 1994. Pada rentang waktu ini juga muncul persoalan bertumpuk- tumpuk akibat belum ada perda RTRW yang disesuaikan dengan kondisi Riau terkini.

Maka problem agraria begitu dahsyatnya dari soal tapal batas - seiring dengan pemekaran daerah, berkurangnya kawasan lindung, membengkaknya kawasan perkebunan sawit milik perseorangan maupun perusahaan, tumpang tindih surat kepemilikan tanah masyarakat dengan perusahaan HTI, hingga gagalnya program pembangunan serta kegalauan masyarakat dalam mengurus administrasi.

Dari hasil laporan hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD ada hal - hal menarik untuk di dicermati sekaligus dijadikan cambuk perjuangan dalam mencapai kepentingan bersama untuk membangun Riau yang kita cintai.

Lihat saja bagaimana keras dan alotnya pemerintah dan DPRD Riau berhadapan berunding dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KEMEN-LHK) di Jakarta.

Pansus berteriak lantang atas situasi dan kondisi riil dilengkapi data dan fakta yang terjadi di lapangan. Sementara Kementerian kokoh dengan kewenangan berpedoman Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur kewenangan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan sememang mutlak kuasa tangan pemerintah Pusat.

Sungguh kewenangan pemerintah pusat telah membuat Riau tertatih- tatih untuk bisa mengejar dari ketertinggalan dan meraih kemajuan pembangunan. Ketika pemekaran daerah tersambut manis oleh masyarakat dengan terbentuknya daerah baru, Bengkalis melahirkan Dumai, Meranti dan Rokan Hilir, begitu juga lahir Kuansing dan Pelalawan.

Sejalan dengan itu, telah lahir ratusan pemerintahan tingkat kecamatan dan desa. Pada awal Era otonomi daerah, pembangunan Riau begitu berkembang pesat. Pemukiman baru bertambah, infrastruktur, fasilitas sosial dan fasilitas umum bangkit, industri menggebu - gebu, perkebunan rakyat, pertanian, perikanan meluas.

Di satu sisi tidak dapat dinafikan bahwa hutan lindung, kawasan suaka alam beringsut -menyusut. Perkebunan sawit meluas melewat batas, tanaman hutan industri semakin bengis merambah hutan dan merampok tanah kampung.

Puncaknya Riau mengalami sejarah pahit disebalik belum tuntasnya RTRWP . Sejarah mencatat tersangkutnya pemimpin - pemimpin Riau yang ulet dan handal terseret ke ranah hukum dan masuk penjara demi membangun daerahnya.

Tidak kurang dari 5 pemimpin Riau yang menjabat Gubernur, Bupati dan Kepala Dinas terjerat hukum gegara terkait kelindan dengan peruntukan kawasan hutan. Namun mereka tetap di kenang oleh masyarakatnya dan diberikan predikat sebagai pemimpin pemberani dan sukses - cuma nasibnya dijadikan 'tumbal' pembangunan akibat 'kewenangan' Jakarta.

Banyak pemimpin kita masuk penjara, sementara big bos pemilik perusahaan nyaman tak tersentuh tangan hukum. Begitupun petinggi negeri para Menteri yang menandatangani surat keputusan hanya sebatas dijadikan saksi di pengadilan. Itulah potret sengkarut RTRWP Riau yang berlarut- larut.

Tetapi masyarakat Riau tidak memungkiri, dari tangan mantan Gubernur dan Bupati yang terlunta di hukum masuk penjara - mereka di catat dan dikenang sebagai tonggak awal percepatan pembangunan - terbukti dari keberhasilan membangun daerah masing- masing.

Pelalawan maju pesat, Siak luar biasa, Kampar berjaya, Rokan Hilir bergeliat, Kuansing berdenting dan Rokan Hulu bertambah maju. Inhu lincah dan renyah, Bengkalis bertambah manis, meranti menjadi kota molek sejati.

Sekarang meskipun pansus sudah resmi ketok palu mengesahkan Perda RTRWP Riau ternyata kecemasan belum berhenti. Hal ini terkait dengan adanya ratusan desa yang masih dalam status kawasan hutan.

Kecemasan itu sangat serius, karena menyangkut hak warga negara dan keberlangsungan hidup bermasyarakat. Kala itu terungkap pada acara Rakor Percepatan Finalisasi Revisi RTRW Riau (24/2) bertempat di gedung Nusantara V DPR RI saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI — Siti Nurbaya mengundang Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Anggota DPD RI Dapil Riau, Menteri Pembangunan Nasional serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Kekawatiran itu sangat beralasan karena usulan pembebasan lahan yang diajukan oleh Pemprov Riau, hanya 1,6 hektar yang dikabulkan oleh Menteri Siti Nurbaya melalui SK 878.

Jika pengesahan berdasarkan SK tersebut maka ada 300 Desa dan 30 Kecamatan di Riau, masih masuk dalam kawasan hutan.

Sementara Pansus RTRWP Riau bekerja bertitik tolak dari SK 903/MENLHK/ 2016 tanggal 7 desember 2016 tentang kawasan hutan, dimana terjadi perubahan kawasan hutan di Riau seluas 5.406.992 hektare.

Publik belum mengetahui secara pasti - apakah SK 903 yang dijadikan pedoman Pansus RTRWP sudah mengakomodir perkara paling krusial dan menjadi harapan warga yakni 300 desa dan 30 kecamatan yang masih dalam status kawasan hutan sudah menjadi non kawasan hutan.

Di kesempatan rapat paripurna saya melakukan interupsi demi memastikan status desa dan kecamatan yang sudah definitif namun oleh kementerian masih tetap masuk peta kawasan hutan.

Interupsi karena pada buku laporan Pansus tidak menyebutkan secara rinci nama- nama desa dan kecamatan, yang disampaikan oleh pansus. Walaupun ketua Pansus Asri Auzar di majelis rapat paripurna menyatakan sudah oke.

Saya juga menanyakan nasib mujur 6 perusahaan besar yang secara liar membuka perkebunan sawit dengan membabat hutan rimba.

Apakah tetap diakomodir atau di kembalikan lagi menjadi kawasan hutan. Hal yang sama pada buku laporan pansus juga tidak secara terang benderang merinci nama perusahaan dan tindak lanjut akhir dari perusahaan besar yang telah mendapatkan angin surga dengan memegang SK Menteri LHK.

Apapun hasilnya, lahirnya Perda RTRWP Riau patut di apresiasi. Namun akan menjadi sesuatu yang menyakitkan jika ratusan desa itu belum terakomodir sementara perusahaan besar perkebunan sawit berdendang ria karena kebun ilegalnya sudah menjadi legal. Jangan sampai benar apa yang disampaikan oleh LSM penggiat lingkungan, bahwa pengesahan RTRW Riau dijadikan ajang pemutihan kebun kelapa sawit yang jelas- jelas melanggar ketentuan.

Sebagaimana diketahui bersama penyelesaian RTRW akhirnya ditempuh dengan pijakan rekomendasi Ombudsman RI No 2/0361.2015/2016 dan SK 903/MENLHK/ 2016 tanggal 7 desember 2016 tentang kawasan hutan, dimana terjadi perubahan kawasan hutan di Riau seluas 5.406.992 hektare.

Mari kita tunggu kabar terbaru pasca lahirnya Perda RTRWP Riau tahun 2017. Semoga tidak ada lagi desa dan kecamatan yang tercecer dengan status masih kawasan hutan belantara. Jika ternyata belum terakomodir maka jangan salahkan masyarakat merajuk dan murk.***

Oleh: Bagus Santoso, Prakaktisi Politik, Anggota DPRD Riau, Mahasiswa S3 - Ilmu Politik

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Gagasan Konstruktif Lembaga DPR Ditinjau Sebagai "The People's Representatives"

Gagasan parlemen sebagai badan atau lembaga yang menjalankan fungsi legislatif bervariasi penerapannya di berbagai negara. Dalam beberapa konstitusi, parlemen disebut…

Foto

Kedaulatan Ekonomi Digital

Belum lama ini, aplikasi photo dan video sharing Instagram merilis kota paling popular di fitur Insta Story. Siapa yang jadi…

Foto

Menanti Calon Independen Pilgubri 2018

Meski Pemilihan Gubernur baru akan di selenggarakan pada bulan Juni tahun 2018, tetapi hingar bingar, propaganda, dan suhu politik di…

Foto

Menelisik Gagalnya Pengesahan Perda RTRWP Riau

Provinsi Riau hingga detik ini, menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang belum memiliki Rencana Tata Ruang (RTRWP). Mengapa terjadi,…

Foto

Berebut Berteduh di Pohon Beringin

Oleh : Bagus Santoso, Praktisi Politik, Anggota DPRD Provinsi Riau.Mendekati tahapan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri ), angin semakin kencang menerpa…

Foto

Di Balik Berkah dan Musibah Dana Desa

Oleh : Bagus Santoso, Anggota DPRD Provinsi RiauPemerintah Republik Indonesia telah mengalokasikan dan mendistribusikan dana desa untuk seluruh kabupaten dengan…

Foto

Menghayati 'Menghulu Budaya Melayu, Menghilir Riau Berintegritas'

Di hari jadi ke-60 tahun Provinsi Riau kabar menghebohkan muncul. Pada Selasa (8/8/2017) Kantor Bupati Bengkalis digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi…

Foto

Kasak-kusuk hingga Posisi Basah-Kering (Rencana Mutasi) Pejabat Pemprov Riau

Ibarat bola salju yang menggelinding kencang. Begitulah perumpamaan derasnya kabar menyeruak tentang rencana mutasi pejabat eselon di lingkup Pemprov Riau.Rencana…

Foto

Perubahan Iklim Lingkungan

MANUSIA dan bumi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari alam semesta. Bumi merupakan tempat hidup dari komunitas kehidupan yang unik.…

Foto

Catatan Penting dari Kedatangan Jokowi ke Riau

Kehadiran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Riau pada Minggu (23/7/2017) lalu menyisakan sejumlah catatan penting yang patut kita cermati.Pertama,…

Foto

Bangsa Cakap Indonesia

Jika kita diminta untuk membicarakan tentang Negara "Indonesia" apa yang terlintas dalam benak pikiran kita. Tentunya pertama kalinya ketika kita…

Foto

Bangkit Pemuda Indonesia

Dirgahayu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke 44. Mengelola anak muda adalah PR besar kabinet Jokowi, anak muda saat ini…

Foto

Nasihat Hukum untuk Presiden PKS

Rasanya perlu memberikan pemahaman kepada presiden PKS Sohibuliman tentang negara hukum. Sebab pernyataan yang bersangkutan tentang status saya di partai…

Foto

Demokrasi Kita Terancam

Kelak, Kita akan menyimpulkan bahwa kompleksitas demokrasi ini memerlukan akumulasi kearifan. Bukan tangan besi atau tirani. Kearifan itu buah dari…

Foto

Setya Novanto Tersangka, Hadiah atau Musibah?

Ketika Fokus saat ini terkuras dengan Pro-Kontra kasus diterbitkannya Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tentang Ormas oleh Pemerintah, rakyat dikejutkan…

Foto

Konferprov PWI Riau; Asa Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Wartawan

Perhelatan Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (Konferprov PWI) Riau telah usai. Pesta demokrasi wartawan Riau yang berlangsung di Pangkalan Kerinci,…

Foto

'Mati Suri' Pembangunan Daerah

Pemotongan anggaran kembali menghantui daerah dalam penyusunan APBD Perubahan 2017. Kondisi ini terjadi salah satunya karena kebijakan pemerintah pusat yang…

Foto

Surat Terbuka untuk Para Guru Besar Pendukung KPK

RIAUBOOK.COM - Ingin mengirim surat terbuka kepada Guru Besar KPK sebut saja demikian namanya. Sebagian mereka memakai Forum Rektor :Para…

Foto

Kembali Beraktivitas dengan Semangat Fitri

Setelah merayakan suasana Idul Fitri 1438 H, kini tiba saatnya kita semua menjalankan aktivitas keseharian seperti biasa.Berdasarkan Keputusan Presiden RI,…

Foto

KPK, Supermen dan Mitos Orang Pacaran

RIAUBOOK.COM - Lebih baik kita percayakan. Bahwa jika lembaga negara dibedah akan banyak peluang perbaikan kita lakukan.Jangan percaya lagi doktrin…

Pendidikan