RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjelaskan kenapa pembangunan jembatan Selat Rengit diputuskan kontraknya, karena pihak kontraktor tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Kontraktor pembangunan jembatan, yang direncanakan akan menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu terhenti sebab hampir dua tahun setelah pekerjaan itu dimulai, ternyata progres hanya mencapai 16,6 persen saja.
Akhirnya pemerintah mengambil sikap sesuai aturan dan ketentuan. Sebab pemerintah telah menunggu pergerakan perusahaan tersebut, namun pada akhir pemeriksaan hanya bisa mencapai diangka 16 persen progres lapangan itu.
Sesuai dengan ketentuan, pemerintahpun mengambil tindakan pemutusan kontrak. Sedangkan dana dikeluarkan pemerintah daerah dalam pekerjaan tersebut hingga kontrak diputus hanya uang DP yakni 15 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp 67.miliar lebih.
Tidak ada lagi pemberian uang kepada pihak konsorsium yakni atas nama PT Nindya Karya terhadap pembangunan jembatan tersebut,"jelas Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan MSi, melalui Kabag Humas Drs H.Nasruni kepada RIAUBOOK.COM di Selatpanjang, Kamis (5/04/2017).
Nasruni mengatakan, selama ini ada pemahaman keliru terkait mangkraknya pembangunan jembatan Selat Rengit tersebut. Seakan-akan dalam pembangunan itu telah terjadi pemborosan atau kerugian keuangan negara.
Perlu kami tegaskan, dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Selat Rengit tidak ada kerugian negara. Sebab yang dibayarkan oleh pemerintah kepada kontraktor baru sebatas uang DP yakni 15 persen atau sekira Rp67 miliar.
Sementara hasil opname atau progress pekerjaan di lapangan pada sat kontrak diputus berada pada posisi 16.6 persen. Jadi ada pekerjaan dilapangan sebenarnya melebihi dari nilai DP yakni berkisar 1 persen.
Selain itu diawal kontrak sebagai salah satu ketentuan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut pihak perusahaan konsorsium juga telah memberikan uang garansi di Bank sebesar 5 persen dari nilai pagu anggaran yakni sebesar sekira Rp. 22 miliar.
Bahkan uang jaminan tersebut telah kita klaim untuk dicairkan, sesuai dengan ketentuan karena ternyata perusahaan konsorsium itu tidak mampu melaksakanan apa yang telah dijanjikan. Atau dengan kata lain, perusahaan telah terbukti secara sah melakukan wanprestasi.
Jadi sejauh ini tidak ada kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Selat Rengit dimaksud," kata Nasruni.
Ditambahkan Nasruni, sepanjang pengetahuannya permasalahan yang menjadi dasar pekerjaan jembatan itu tidak berlanjut, akibat besarnya peran pihak perusahaan pabrikan yang akan membuat konstruksi baja itu. Sebab memang dari perencanaan sebelumnya kontruksi jembatan lebih dominan bahan pabrikan.
Sehingga ada informasi mengatakan, pihak pabrikan tidak berhasil menerima nilai progres pekerjaan yang mereka lakukan atau kerjakan di pabrikan.
Sementara dari pihak konsorsium berupaya pula menagih progres di pabrikan tersebut kepada Pemkan Meranti.
Tentu saja Pemkab Meranti tidak melayani permintaan kontraktor tersebut. Sebab ukuran progres pekerjaan itu haruslah di lokasi pembangunan jembatan yakni di Selat Rengit.
Bahkan, untuk menyakinkan progres pekerjaan di pabrikan itu, pihak pabrikan juga diketahui datang ke Meranti dan menemui pemerintah daerah kala itu. Dan tentu saja permintaan opname yang diajukan oleh pihak pabrikan tetap ditolak oleh Pemkab Meranti.
"Sebab memang perusahaan pabrikan tidak dikenal dalam perjanjian sebab yang dikenal dalam perjanjian tersebut hanya pihak konsorsium saja. Itulah gambaran sebenarnya drama yang terjadi antara pihak konsorsium dengan pihak pabrikan serta pihak pemerintah yang akhirnya sampai progress pembanguna jembatan tersebut menjadi mangkrak," kata Nasruni lagi.
Sebagai tambahan, kontrak pekerjaan jembatan itu dimulai dari 1 November 2012 dengan nilai kontrak sekira sebesar Rp.447 miliar.
Namun hingga 30 Desember 2014 progres pekerjaan itu dengan pola tahun jamak atau multiyers hingga pada tahun kedua progres hanya di 16.6 persen. Akhirnya pekerjaan itupun distop atau diputuskan kontraknya.
Selanjutnya uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen atau berkisar Rp.22 miliar tersebut sekarang sedang dalam proses klaim dengan surat tertanggal 15 Maret 2015, akan disetor ke kas daerah.(RB/jos)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…