RIAUBOOK.COM - Setelah beberapa kali menggelar sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mengenai hukum dan kenakalan remaja disejumlah sekolah di Inhu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu kembali mendatangiSMPN 1 Lirik yang juga diikuti perwakilan pelajar dari SMPN 2 Lirik, SMPN 3 Lirik dan SMP Tunggal lestari Kecamatan Lirik. Acara JMS tersebut digelar diaula SMPN I Lirik beberapa waktu lalu.
Rombongan Kejari Inhu yang dipimpin Kasi Intelijen, Nugroho Wisnu Pujoyono SH itu, memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terhadap para siswa.
Tidak hanya pelajar, penyuluhan hukum melalui program JMS tersebut juga diikuti oleh kepala sekolah, para majelis guru dan TU di sekolah itu.
Dalam paparannya, Nugroho mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai upaya untuk mengurangi dampak kenakalan remaja yang sudah mengkhawatirkan, maka perlu dilakukan sosialiasi kelingkungan sekolah dengan harapan bisa memotivasi pelajar agar selalu berpikir dan beraktivitas positif.
"Tidak akan ada kata menyerah untuk terus membangun generasi bangsa yang sukses. Ini adalah salah satu langkah positif untuk menambah wawasan terhadap remaja terutama pada bidang hukum. Kita juga sosialisasikan tentang Narkoba dan kenakalan remaja lainnya," ungkap Kajari Inhu Supardi SH MH melalui Kasi Intel Nugroho Wisnu Pujoyono SH kepada Riaubook.com, Selasa (18/10/2017).
Dikatakannya, penyuluhan tentang hukum ini merupakan bagian agenda kerja dari Kajari Inhu yang berkaitan dengan dampak ilmu pengetahuan dan pengembangan remaja terkhusus siswa siswi disekolah itu.
"Melalui kegiatan ini sangat diharapkan remaja maupun siswa dapat meningkatkan prestasi sekolah serta dapat mengurangi angka kenakalan remaja. Kita juga terus memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah lain untuk kami (Jaksa, red) bisa melakukan program JMS ini," ucapnya.
Selain silaturahmi, program JMS ini bertujuan untuk memberikan pencerahan hukum terhadap para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Kegiatan JMS ini merupakan agenda rutin Kejari Inhu atas instruksi Kejagung RI. Dengan adanya program JMS, diharapkan para pelajar paham tentang apa itu institusi kejaksaan, pencegahan Narkoba dan UU perlindungan anak.
Pada kegiatan ini, pihaknya lebih menekankan tentang bahaya narkoba bagi para pelajar, apalagi belakangan ini maraknya peredaran pil PCC dan plaka serta permen yang mengndung Narkoba ditingkat anak-anak dan pelajar.
Begitu juga dengan UU perlindungan anak. Dua hal ini merupakan PR besar semua pihak, baik itu pihak sekolah maupun orangtua pelajar itu sendiri.
"Melalui program ini, kita menghimbau terhadap para pelajar untuk berhati-hati dengan hal yang mencurigakan, terutama bahan makanan yang bisa saja mengandung narkoba," imbau Nugroho.(RB/ril)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…