RIAUBOOK.COM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kota Dumai menggagalkan upaya penyelundupan 102 tenggiling di Selat Bengkalis ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Hewan bersisik itu dibawa denga kapal oleh dua orang dan rencananya akan dijual ke negeri jiran, Malaysia.
"Awalnya petugas curiga melihat sebuah kapal, kemudian memeriksanya. Dan ternyata, di kapal itu mengangkut ratusan tenggiling. Kapal itu dikemudikan A (25), bersama temannya inisial B (22)," kataPerwira Pelaksana Lanal Dumai, Letkol Laut Saiful Simanjuntak, Rabu (25/10/2017).
Saat diinterogasi petugas TNI AL, nkedua pelaku mengaku sudah membuat janji dengan seorang pembeli yang menunggu mereka di tengah laut. Transaksi jual beli tenggiling ini dilakukan mereka di tengah laut agar tidak ketahuan petugas, baik polisi maupun TNI.
"Jadi mereka itu menyelundupkan tenggiling, dengan cara bertemu di tengah laut. Nanti ada yang menunggu di sana, lalu transaksi jual beli," kata Saiful.
Namun, sebelum kapal bermuatan tenggiling itu menuju lokasi tengah laut sesuai perjanjian para pelaku, TNI AL keburu menangkap mereka pada Selasa (24/10) sekitar pukul 14.00 Wib. Alhasil, penyelundupan tenggiling ke Malaysia itupun gagal.
"Para pelaku ditangkap dan ditahan, sementara tenggiling diamankan dan diberi makanan agar tetap hidup, ini hewan yang dilindungi Negara," jelasnya.
Usai penangkapan, TNI AL Dumai langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya ALam (BBKSDA) Provinsi Riau. Seluruh tenggiling dan kedua pelaku dikirim ke kantor BBKSDA Riau, di Kota Pekanbaru pada Rabu dinihari tadi.
"Semua hewan tenggiling dan pelaku sudah kita serahkan ke BBKSDA Riau karena mereka yang berwenang menindaklanjuti kasus penyelundupan hewan ini," kata Saiful.
Menurut Saiful, tenggiling merupakan jenis satwa dilindungi, ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999. Kedua pelaku pun akan dipenjara dengan jeratan aturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Humum Wilayah II BBKSDA Riau, Eduwar Hutapea mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterangan kedua pelaku.
"Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Edo.(RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…