RIAUBOOK.COM - Agar UU Ormas tidak digunakan secara berlebihan atau eksesif pakar Hukum Tata NegaraRefly Harun menyarankan tiga hal berpendapat bahwa ada tiga hal yang harus segera direvisi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) setelah ditetapkan menjadi undang-undang harus segera direvisi.
"Pemerintah harus secara bijak melakukan revisi di undang-undang tersebut agar tidak eksesif. Perbaikan harus menyangkut tiga hal penting," ujar Refly saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2017).
Pertama, mengenai upaya persuasif terkait kewenangan pemerintah membubarkan ormas.
Seharusnya UU Ormas mengedepankan upaya persuasif terhadap ormas-ormas yang dianggap melanggar ketentuan hukum, demikian Refly menuturkan.
Kata Refly, Negara wajib menjaga keberagaman, hal ini juga bentuk Negara yang demokratis.
"Negara ini harus melindungi semua keragaman yang ada. Kalau ada yang dianggap menyimpang dilakukan dulu upaya persuasi. Itulah ciri dari negara demokratis. Itu harus masuk dalam perubahan undang-undang," ucap dia.
Kedua, lanjut Refly, UU Ormas tidak boleh menghilangkan ketentuan pembubaran ormas tanpa melalui proses pengadilan.
Ketiga, ketentuan pidana harus dibuat rasional. Refly memandang sanksi pidana penjara selama lima hingga 20 tahun bertentangan dengan ketentuan dalam KUHP.
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 82A Ayat (2) dan Ayat (3) Perppu Ormas. Sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Hukuman pidananya mulai dari seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Fraksi yang pro dan kontra terhadap penerbitan Perppu Ormas tidak dapat mencapai kata sepakat meski proses lobi dilakukan selama dua jam, hingga akhirnya rapat paripurna menetapkan mekanisme voting.
Sebanyak tujuh fraksi menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Meski demikian, fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. (RB/Kompas.com)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…