RIAUBOOK.COM - Dahlumri (57), warga Jalan Taman Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, melaporkan seorang Pegawai Ngeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hulu, inisial UN (37) atas kasus penipuan dan penggelapan. uang puluhan juta miliknya dibawa kabur PNS tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, peristiwa yang dialami Dahlumri berawal pada Bulan Juni 2013.
Ketika itu, UN mengaku kepadanya akan mengundurkan diri menjadi PNS.
"Dan pengunduran dirinya itu bisa digantikan oleh anaknya Dahlumri tanpa mengikuti tes PNS," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (3/11) malam.
Mendengar janji manis itu, Dahlumri pun menyatakan ingin memasukkan anaknya bernama Indah yang baru tamat Kuliah S2 menggantikan posisi UN.
Setelah itu, tanggal 12 Juni 2013 lalu, UN meminta uang kepada Dahlumri sebesar Rp50 juta sebagai uang muka (Down Payment).
"Kemudian, tanggal 17 Juni 2013, Dahlumri kembali menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Lalu tanggal 18 Juni 2013, Ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk biaya administrasi," kata Guntur.
UN berjanji, setelah 3 bulan apabila anak Dahlumri tak diangkat jadi PNS, Ia akan mengembalikan uang itu.
Namun, seiring berjalannya waktu, 3 bulan pun berlalu, anak Dahlumri tak kunjung jadi PNS, ia pun menanyakan kepastian tersebut kepada UN.
Saat ditanya, UN beralasan bahwa Bupati Rokan Hulu lagi ada masalah, jadi belum bisa menandatangani SK pengangkatan anaknya.
Tak terima dan merasa ditipu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan, pelakunya masih kita selidiki, dan akan kita periksa untuk menindaklanjuti laporan korban," demikian Guntur. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…