RIAUBOOK.COM - Tiga orang polisi berpakaian dinas lengkap 'sembunyi-sembunyi' di pinggiran jalan daerah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kerap mengejutkan sejumlah pemotor yang melintas untuk merazia kendaraan dan pengemudinya.
"Barisan ini saya kena razia, tapi lucu, tidak ada plang tanda kalau ada razia dan polisinya sembunyi-sembunyi," kata Anila, wanita warga Pekanbaru yang sedang melakukan perjalanan menuju Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (4/11/2017) siang.
Saat itu, Anila dibonceng anaknya, pria bernama Jalel, melintas di jalur wilayah Kecamatan Tapung, Kampar.
Saat melaju kencang, demikian Anila, tiba-tiba tiga petugas kepolisian menyegatnya di tengah jalan dan meminta menepi.
"Polisi-polisi itu kemudian menanyani surat-surat kendaraan, karena pajak motor belum dibayar, polisi itu kemudian berniat menilang," kata Anila.
Saat hendak menilang, kata dia, petugas kepolisian tersebut terkesan mengancam, dan menyudutkan pengendara yang tak berdaya.
"Ini kalau ditilang, Ibu sidangnya di Bangkinang, bukan di Pekanbaru, silahkan kalau mau saya tilang," kata petugas tersebut ditirukan Anila.
Beberapa saat kemudian, kata dia, petugas tersebut kemudian menawarkan negosiasi di tempat, tawar-menawar harga pun terjadi.
"Awalnya dia minta Rp300 ribu, saya enggak punya uang, akhirnya dikasih Rp150 ribu, dia ambil," kata Anila.
Wanita ini mengakui razia kendaraan yang dilakukan para petugas itu terkesan aneh dan bisa membahayakan pengendara, karena tidak ada tanda plang razia, kemudian tidak juga menunjukkan surat tugas.
"Sepertinya ini razia ilegal, cuma caria uang saja," katanya.
Dari penelusuran, bahwa pengaturan mengenai pemeriksaan atauyang seringdisebut razia kendaraan bermotordi jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).
Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa petugas yang melakukan razia harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugasyang paling sedikitnya memuat sejumlah alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor.
PP tersebut juga menjelaskan bahwa Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
Kemudian, tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan, dan pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo yang dihubungi lewat telepon belum bersedia menjawab konfirmasi atas dugaan adanya razia kendaraan secara ilegal tersebut. (RB/fzr).
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…