RIAUBOOK.COM - Polres Dumai menggagalkan penyelundupan 119.100 bungkus rokok merek Luffman tanpa dilengkapi dengan kode resmi dari Bea Cukai.
Polisi menduga rokok dengan harga murah itu berasal dari luar negeri dan akan dipasarkan ke Riau, dua sopir inisial Sn dan Pn‎ ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap Truck Colt Diesel dan mobil Pickup di Jalan Sungai Parit Beko I Kota Dumai, pada Minggu (5/11) malam.
"Lalu petugas membuntuti mobil itu dan mencegatnya, alhasil setelah diperiksa ditemukan 119.100 bungkus rokok Luffman, tanpa disertai dokumen yang sah. Sopirnya pun kita tangkap," kata Restika Senin (6/11).
Selanjutnya, polisi membawa dua orang sopir yang membawa Truck dan Pickup tersebut ke Polres Dumai untuk mendalami kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut.
"Kedua tersangka kita tahan, karena membawa Truck Colt Diesel bermuatan 85 kardus rokok dan mobil Pickup bermuatan 34 kardus dengan total 119.100 bungkus rokok merek Luffman," kata Restika.
Kedua tersangka merupakan warga Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. ‎Mereka menjemput rokok ilegal itu yang dibawa denganspeedboat melalui perairan dan berlabuh di Muara Sungai Parit Beko I Kelurahan Penerbit Kecamatan Sei Sembilan.
"Speadboat bermuatan rokok ilegal itu menunggu truck dan Pickup datang. Setelah tiab, muatan kotak rokok langsung dipindahkan ke dalam kedua mobil itu. Petugas mendapat informasi tentang itu, kemudian mengejar dan berhasil menangkapnya di jalan," kata Restika. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…