RIAUBOOK.COM - PT Duta Mentari Raya (DMR) selaku anak perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Kapital (Persero) diduga menggelapkan dana senilai lebih Rp2,3 miliar hasil dari penjualan buah milik warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau untuk pengoperasian pabrik baru di daerah itu.
"Pada intinya, kami dari tim kuasa hukum meminta agar pihak perusahaan segera menyelesaikan pembayaran sebagai kewajiban terhadap klien kami," kata Supriadi Bone, selaku kuasa hukum dari warga korban PT DMR, Rabu (8/11/2017) lewat pesan elektronik.
Bone menjelaskan, pihaknya juga telah memperingati pihak DMR lewat surat somasi yang dilayangkan hari ini ke perwakilan perusahaan yang berada di lokasi pabrik, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kuansing.
Foto: lokasi pabrik PT DMR.
"Kami berikan waktu 2 kali 24 jam untuk pihak perusahaan menyelesaikan persoalan tersebut dengan klien kami," kata Bone.
Hasil penelusuran, kasus ini berawal dari kerjasama dan kesepakatan antara pihak pemasok tandan buah segar (TBS) dari warga setempat atas nama Teddy dengan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) DMR pada 2 Februari 2017.
Awalnya, demikian Teddy, pembayaran lancar, namun pada akhirnya, pada 24 Agustus hingga 2 September, pasokan TBS dihentikan karena pihak perusahaan tidak melunasi pembayaran dengan berbagai alasan.
Sesuai dengan kesepakatan, lanjut dia, seharusnya pembayaran dilakukan dua kali dalam sepekan olah pihak DMR, namun faktanya hingga saat ini hal tersebut belum dilaksanakan.
Teddy menjelaskan, bahwa nilai utang perusahaan terhadap pemasok mencapai lebih Rp2,3 miliar, berbagai upaya telah dilakukan namun pihak DMR belum ada etikad baik.
Bone dalam somasinya menyatakan, bahwa pihak DMR telah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan rumusan pasal 238 KUHP, yakni secara bersama-sama dengan PT Karya Kuala Kubu (KKK).
Perusahaan PT KKK, kata dia, diduga turut terlibat karena sebagai pihak yang menurut DMR sebagai perusahaan penerima pelimpahan pengoperasian pabrik.
Dari penulusuran, pembangunan pabrik oleh DMR di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kuansing dimulai sejak tahun lalu dengan dukungan pembiayaan Line Facility Al Murabahah Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp75 miliar.
PT DMR diketahui merupakan anak perusahaan PT PPA Kapital yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit, dan pembiayaan perbankan tersebut adalah sebagai bentuk investasi pembangunan pabrik pengelolaan kelapa sawit (PKS) di Kuansing, Riau.
Pembiayaan pembangunan PKS tersebut dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama (line facility Al Murabahah I) sebesar Rp70 miliar dengan tenor 60 bulan dan tahap kedua (line facility Al Murabahah II) sebesar Rp5 miliar dengan tenor 12 bulan revolving.
Akad pembiayaan Al Murabahah atau deferred payment sale adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Setelah pabrik selesai, kemudian dikabarkan pihak DMR hendak mengalihkan atau menjualnya ke PT KKK, namun rencana tersebut terhambat setelah kewajiban DMR terhadap pemasok buah belum dituntaskan.
Pihak PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) di Jakarta yang dihubungi dari Pekanbaru mengakui belum mendapat informasi utuh atas persoalan tersebut.
Ajar Setiadi, selaku petinggi PT PPA Kapital belum bersedia memberikan jawaban atas persoalan yang dialami anak perusahaan, PT DMR, atas pembangunan PKS di Kuansing. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…