Dewasa ini, negeri ini kembali mengalami berbagai macam polemik-polemik lama yang justru sebenarnya telah tuntas dan disepakati kesepakan finalnya oleh para tokoh bangsa, baik itu dari kalangan ulama maupun dari kalangan pemuka pemerintahan diawal-awal kemerdekaan, tentu saja dengan adanya ini sama dengan mnghidupkan kembali bara api yang sebenarnya telah dipadamkan dengan bijaksana oleh para tokoh bangsa pada saat awal-awal kemerdekaan dahulu.
Pancasila pada hakikatnya adalah system nilai (Value Sistem) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan Indonesia dan hal itu dapat dilihat dari proses terjadinya Pancasila yaitu melalui suatu proses yang disebut Kausa Materalisme karena nilai-nilai Pancasila telah hidup sejak zaman dulu yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. (lihat, M. Alpi Syahrin, Pendidikan Pancasila, 70:2013).
Ada beberapa aspek setidaknya yang dapat membuat isu ini muncul kembali, dan salah satu aspek yang paling menonjol adalah kedangkalan segolongan pemahaman tentang sejarah pancasila itu sendiri sehingga mereka membenturkan Pancasila dengan nilai-nilai agama. Dalam suatu perkuliahan dan diskusi ilmiah penulis melihat dan mencermati dalam Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada Bab XI Tentang Agama Pasal 29 ayat (1) menyatakan, "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa". (Lihat, Wira Atma Hajri, Living Constitution Cara Menghidupkan UUD 1945, 98:2017).
Kenyataan-kenyataan yang dikemukakan diatas merupakan bukti konkrit bahwa dari sejarah sebelum berdirinya negara Republik Indonesia ini, orang-orang yang telah hidup lama di tanah pertiwi ini juga telah menerapkan secara langsung nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila, seperti hidup dengan saling bergotong royong dan saling tolong menolong dan perkembangan selanjutnya sejatinya Pancasila mengikuti dan sesuai dengan nilai-nilai agama, terutama agama Islam yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia sendiri. Prof Kaelan menyebutkan dalam bukunya, setidaknya ada tiga dimensi, karena Pancasila merupakan Hasil pemikiran dan didalamnya terdapat cita-cita yang luhur, dimensi yang pertama adalah:
1.Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila yang bersifat sistematis, Rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila, diantaranya ketuhanan yang maha esa, kemanusia, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan norma tertip hukum tertinggi dalam negara Indonesia yang merupakan staats fundamental norm (pokok kaidah negara yang fundamental).
3.Dimensi Realistis, yaitu suatu ideology harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dengan demikian Pancasila sebagai ideology terbuka tidak bersifat "utopis" yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang, melainkan suatu ideology yang bersifat "realistis" artinya mampu menjabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata. (Lihat, Kaelan, Pendidikan Pancasila, 121-122:2010).
Sehingga pada dasarnya Pancasila yang merupakan telah dan diAnggap sesuai dengan budaya bangsa Indonesia, tentu saja tidak seorangpun dapat mengklaim dirinya mengaku bahwa "saya atau kami yang paling Pancasilais dan berbhineka sedangkan yang lain adalah anti kebhinekaan", dan menurut hemat penulis justru orang-orang seperti inilah yang anti kebhinekaan dan memicu perselisihan dikarenakan menuduh secara sepihak segolongan orang serta menjastifikasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang mereka tuduhkan yang belum tentu dan tidak pernah mereka lakukan.
Tidak ada dasar untuk seorang politisi mengklaim dirinya paling Pancasilais dari pada yang lain karena jabatan dan lain sebagainya, karena Pancisilais atau tidak Pancasilais nya seseorang itu tidak dinilai dari ucapannya akan tetapi dinilai dari apa yang telah ia perbuat dan mamfaatnya secara umum.
Lalu bagaimana dengan para ulama dan ormas Islam, yang belakangan ini sering dikait-kaitkan dengan sikap-sikap anti Pancasila, penulis bertanya, bukankah ajaran Islam mengajarkan hidup bertuhan, bukankah Islam mengajarkan hidup harus bersatu, bukankanh Islam mengajarkan setiap putusan dan perbuatan harus adil, bukankah Islam mengajarkan bahwa sesama manusia harus saling tolong menolong dan lain-lain sebagainya, tidak ada satu point pun dalam sila-sila Pancasila yang berlawan dengan Islam, dan bahkan Pancasila adalah merupakan suatu rumusan yang mengikuti ajaran Islam dan hal ini dapat dilihat dari aspek sejarah dan materi muatan dari isi Pancasila itu sendiri, hingga akhirnya, setiap orang Islam memiliki hak untuk berpendapat dan menyebarkan ataupun berdakwah dengan agamannya dan ini merupakan suatu kewajiban untuk umat Islam dengan menegakkan yang benar dan memerangi yang salah, karena segala sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam itu bukanlah maksud dari rumusan dan keberadaan Pancasila
Pancasila diharapkan dijadikan sebagai jembatan perekat persatuan dan kesatuan bangsa ini, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam agama ataupun kepercayaan dan bukan dijadikan sebagai penindas salah satu, Pancasila bukan dijadikan sebagai peniadaan hak konstitusional dan diskriminasi terhadap agama serta ormas-ormas yang didirikan oleh masyarakat yang bermaksud untuk menjalankan perintah agamanya, akan tetapi Pancasila itu ada sebagai perekat rasa se bangsa dan se tanah air di bumi pertiwi Indonesia sehingga menimbulkan sikap saling tolong-menolong dan toleransi.
Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, SH
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
Manfaat Medsos Bagi Praktisi Public Relations Saat Pandemi Covid-19
RIAUBOOK.COM - Menurut jurnal komunikasi yang saya baca tentang "Pemanfaatan Sosial Media bagi Praktisi Public Relations di Yogyakarta" Internet pada…