RIAUBOOK.COM - Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi atas perkara tindak pidana korupsi dengan klasifikasi korupsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor registrasi 2233 K/PID.SUS/2017 dengan termohon Suparman, Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut mengakui telah menerima informasi tersebut dan pasrah atas putusan MA yang menjatuhinya hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat ini beliau sedang di luar kota, masih di Kabupaten Rohul, di kebun," kata Rambe, ajudan Suparman yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Sabtu (11/11/2017).
Ia katakan, Suparman saat itu sedang tidur di pondok kebun miliknya dan belum bisa dimintai keterangan.
"Yang jelas menerima, karena tidak ada lagi upaya. Upaya apa lagi karena sudah putusan MA," katanya.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan kasasi jaksa KPK terdiri dari M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima gugatan yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya memutus bebas Suparman selaku mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019 - kini menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Dalam permohonan kasasi yang diajukan jaksa sejak 26 September 2017 dan baru didistribusikan pada 27 Oktober lalu, terdapat dua orang termohon.
Selain gugatan atas vonis bebas Suparman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa KPK juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa hukuman penjara Johar Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Riau dari sebelumnya 5,5 tahun menjadi 4,5 tahun.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus sebelumnya disidangkan atas kasus korupsi suap APBD Riau.
Namun pada amar putusan yang dilaksanakan pada 8 November 2017 tersebut, MA hanya menerima permohonan kasasi Suparman dan menolak gugatan untuk Johar Firdaus yang telah divonis dan telah menjalani hukuman di penjara.
Dengan demikian, putusan MA tersebut menggugurkan putusan PN Pekanbaru hingga Suparman terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…