Sugeng Tak Mau Tanggapi Soal Dirinya Dilaporkan ke Polda Riau

RIAUBOOK.COM - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta menanggapi soal dirinya yang dilaporkan ke Polda terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan dengan cara menyebarkan informasi atau berita bohong terkait dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau di Pekanbaru.

"Jadi begini, saya atau kami tidak akan menanggapi atau mengomentari persoalan yang di luar urusan yuridis," kata Sugeng dihubungi RiauBook.com lewat telepon di Pekanbaru, Selasa (14/11/2017) siang.

Kata dia, pihaknya sebagai Aspidsus hanya bisa mengomentari perkara yang dia tangani dan tidak terkait substansi," kata Sugeng.

Sebelumnya dalam laporan polisi No. LP/479/XI/2017/Polda Riau, Senin (13/11/2017), Rinaldi Mugni melaporkan Sugeng terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan dengan cara menyebarkan informasi atau berita bohong terkait dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau di Pekanbaru.

Rinaldi menjelaskan kejadian dugaan penyebaran berita bohong tersebut dilakukan Sugeng pada Rabu dan Kami 8-9 November 2017 di Gedung Kejati Riau.

Berikut delapan poin dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan Sugeng Riyanta sesuai laporan oleh Rinaldi Mugni:

1. Sugeng Riyanta (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau) telah melakukan Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangannya dengan menyampaikan berita dan pemberitaan bohong, serta informasi yang tidak pasti, sebagai berikut:

2. Dalam konfrensi pers nya pada tanggal 8 November 2017 di gedung tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta menyatakan Pelapor sebagai pihak yang pinjam bendera perusahaan konsultan pengawas, yaitu CV. Panca Mandiri Konsultan. Nyatanya pelapor merupakan pendiri sekaligus tenaga ahli CV. Panca Mandiri Konsultan sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Komanditer di depan Notaris Tajib Rahardjo, SH.

3. Sugeng Riyata telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menetapkan Pelapor, Sdr. Raymon Yundra, Sdr. Arri Arwin sebagai tersangka. Faktanya selaku Konsultan Pengawas, kami telah melaksanakan pekerjaan dengan benar sampai selesai sesuai dengan kontrak, dan telah pula diserahterimakan pekerjaan tersebut kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana.

4. Sugeng Riyanta telah menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan Perhitungan Kerugian Negara tanpa wewenang. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2006 Tentang BKP dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 yang jelas menyatakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara dan menghitung kerugian negara adalah BPK.

5. Sugeng Riyanta dalam Konferensi Pers nya dan dalam wawancaranya menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1,23 Milyar, Pernyataan tersebut bertentangan dengan Rekomendasi BPK tahun 2016 yang menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 285.797.638,64 kepada Kontraktor Fisik pelaksana proyek yaitu PT. Bumi Riau Lestari. Atas rekomendasi tersebut, pihak kontraktor PT. Riau Bumi Lestari telah melakukan pengembalian keuangan negara dan telah divalidasi oleh Inspektorat Provinsi Riau.

6. Sugeng Riyanta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pernyataannya tentang kerugian negara tersebut dengan jumlah yang tidak pasti, namun telah menetapkan pelapor sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang No 15 Tahun 2006 Tentang BPK dan Pasal 1 angka 22 Undang-undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang dengan tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya.

7. Penyalahgunaan Kewenangan tersebut juga dilakukan Sugeng Riyanta, dengan menetapkan Pelapor merugikan negara sebesar 1,23 Milyar, padahal nilai kontrak CV. Panca Mandiri Konsultan hanyalah sebesar. Rp. 187.583.000,-

Kebohongan-kebohongan tersebut diatas dilakukan oleh Sugeng Riyanta atas penyalahgunan kewenangan/kekuasaan dengan menyampaikan/menyebarkan berita/informasi bohong, sebagaimana ketentuan pasal 421 KUHP jo Pasal 310 KUHP dan pasal 14 jo Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

8. Sugeng Riyanta telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pembangkangan (resistensi) terhadap instruksi Presiden tentang Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Rapat kerja Presiden Bersama Kapolda dan Kajati se Indonesia.



Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Aspidsus Kejati Riau Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong Terkait Korupsi RTH

RIAUBOOK.COM - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta dilaporkan ke Polda Riau terkait kasus dugaan tindak…

Foto

Setya Novanto Dilaporkan ke KPK, Termasuk Pengacaranya

RIAUBOOK.COM - Setelah sebelumnya melaporkan dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, kali ini…

Foto

Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Milik Mantan Polisi Inhu Diblander

RIAUBOOK.COM - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan pil…

Foto

Zaman Sekarang Masih Saja Ada Togel Manual, Pelakunya Wanita Ditangkap Polisi Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, menangkap Nurdiana alias Diana (42) seorang wanita atas tindak pidana judi…

Foto

Divonis 5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Nilai Miryam S Haryani tidak Mendukung Langkah Pemerintah Berantas Korupsi

RIAUBOOK.COM -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memvonis lima tahun penjara mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Senin (13/11/2017).…

Foto

Segera Limpahkan Perkara Setya Novanto ke Pengadilan, Mahfud: Maka Praperadilan Gugur

RIAUBOOK.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan, demikian Ketua Asosiasi Pengajar…

Foto

KPK jangan Mau Diakal-akali Setya Novanto, Doli: Tangkap, Jemput Paksa

RIAUBOOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menangkap Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang kini ditetapkan kembali sebagai…

Foto

Tersangka Korupsi RTH Pakai Pengacara yang Bebaskan Suparman tapi Gagal di MA, Namanya Razman

RIAUBOOK.COM - Nama pengacara kondang Razman Arif Nasution begitu populer setelah berhasil turut andil membebaskan kliennya, mantan anggota DPRD Riau…

Foto

Razman Ancam Laporkan Aspidsus Kejati Riau Diduga Salah Gunakan Wewenang

RIAUBOOK.COM - Razman Arif Nasution yang menjadi kuasa hukum 9 dari 18 tersangka dugaan kasus korupsi Rp1,23 miliar pengerjaan proyek…

Foto

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KPK, Bupati Rohul Suparman Terancam Bui

RIAUBOOK.COM - Mahkamah Agung mengumumkan hasil putusan perkara tindak pidana korupsi dengan klasifikasi korupsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Foto

Berantas Korupsi, Orang Terkaya di Dunia Ditangkap, Termasuk Para Menteri dan Pangeran Arab Tapi Ditahan di Hotel Mewah

RIAUBOOK.COM - Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman memerintahkan penangkapan 201 orang, termasuk 11 pangeran sejak Sabtu malam 4…

Foto

Aspidsus Kejati Riau Ditantang Pengacara Tersangka Tugu Integritas, 'Ayo Bertaruh Karir'

RIAUBOOK.COM - Kasus dugaan korupsi Rp1.23 miliar dalam pembangunan tugu integritas yang melibatkan 18 orang tersangka dengan menyeret Kadis PU…

Foto

Jumat Keramat, Setya Novanto Tersangka Lagi

RIAUBOOK.COM - 'Ritual' Jumat keramat kembali berlaku, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi mengumumkan status tersangka untuk Ketua DPR…

Foto

Pelajar Wanita Pekanbaru Diminta Layani Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp700 Ribu

RIAUBOOK.COM - Aksi perdagangan wanita di Kota Pekanbaru, Riau, kembali terjadi, kali ini dialami gadis 16 tahun inisial N.Orangtuanya, NH,…

Foto

Dua Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi, Jokowi: Hentikan Kalau...

RIAUBOOK.COM - Badan Reserse Kriminal Polri tengah melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Presiden…

Foto

Polisi Siak Amankan Kosmetik Ilegal dari Amerika, Inggris dan Spanyol

RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Siak, Riau, berhasil mengamankan tiga truk kendaraan membawa barang-barang kesehatan dan kosmetik tanpa izin…

Foto

Pelabuhan Tanjung Buton Dijadikan Tempat Penyeludukan Barang-barang Kesehatan dan Kosmetik

RIAUBOOK.COM - Pelabuhan Tanjung Buton Siak kembali menjadi tempat penyeludupan barang-barang tanpa dokumen atau ilegal.Kamis (9/11/2017). Polres Siak berhasil menggagal…

Foto

Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Tualang, Pelanggannya Tamu Hotel

RIAUBOOK.COM - Sat Narkoba Polres Siak berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di Hotel Istana VII jalan raya Perawang Km 7…

Foto

Setya Novanto Tetap Dicegah ke Luar Negeri

RIAUBOOK.COM - Penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto (Setnov) tidak dibatalkan dalam sidang praperadilan, demikian Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Foto

KPK Yakin Polisi Lebih Profesional Menangani Laporan Dua Pimpinan KPK yang Diduga Memalsukan Surat

RIAUBOOK.COM - Juru Bicara KPK Febri Diansyah optimistis kepolisian akan menangani laporan terhadap dua pimpinanKPK secara profesional. "Kami percaya polisi…

Pendidikan