RIAUBOOK.COM - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta menanggapi soal dirinya yang dilaporkan ke Polda terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan dengan cara menyebarkan informasi atau berita bohong terkait dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau di Pekanbaru.
"Jadi begini, saya atau kami tidak akan menanggapi atau mengomentari persoalan yang di luar urusan yuridis," kata Sugeng dihubungi RiauBook.com lewat telepon di Pekanbaru, Selasa (14/11/2017) siang.
Kata dia, pihaknya sebagai Aspidsus hanya bisa mengomentari perkara yang dia tangani dan tidak terkait substansi," kata Sugeng.
Sebelumnya dalam laporan polisi No. LP/479/XI/2017/Polda Riau, Senin (13/11/2017), Rinaldi Mugni melaporkan Sugeng terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan dengan cara menyebarkan informasi atau berita bohong terkait dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau di Pekanbaru.
Rinaldi menjelaskan kejadian dugaan penyebaran berita bohong tersebut dilakukan Sugeng pada Rabu dan Kami 8-9 November 2017 di Gedung Kejati Riau.
Berikut delapan poin dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan Sugeng Riyanta sesuai laporan oleh Rinaldi Mugni:
1. Sugeng Riyanta (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau) telah melakukan Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangannya dengan menyampaikan berita dan pemberitaan bohong, serta informasi yang tidak pasti, sebagai berikut:
2. Dalam konfrensi pers nya pada tanggal 8 November 2017 di gedung tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta menyatakan Pelapor sebagai pihak yang pinjam bendera perusahaan konsultan pengawas, yaitu CV. Panca Mandiri Konsultan. Nyatanya pelapor merupakan pendiri sekaligus tenaga ahli CV. Panca Mandiri Konsultan sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Komanditer di depan Notaris Tajib Rahardjo, SH.
3. Sugeng Riyata telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menetapkan Pelapor, Sdr. Raymon Yundra, Sdr. Arri Arwin sebagai tersangka. Faktanya selaku Konsultan Pengawas, kami telah melaksanakan pekerjaan dengan benar sampai selesai sesuai dengan kontrak, dan telah pula diserahterimakan pekerjaan tersebut kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana.
4. Sugeng Riyanta telah menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan Perhitungan Kerugian Negara tanpa wewenang. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2006 Tentang BKP dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 yang jelas menyatakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara dan menghitung kerugian negara adalah BPK.
5. Sugeng Riyanta dalam Konferensi Pers nya dan dalam wawancaranya menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1,23 Milyar, Pernyataan tersebut bertentangan dengan Rekomendasi BPK tahun 2016 yang menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 285.797.638,64 kepada Kontraktor Fisik pelaksana proyek yaitu PT. Bumi Riau Lestari. Atas rekomendasi tersebut, pihak kontraktor PT. Riau Bumi Lestari telah melakukan pengembalian keuangan negara dan telah divalidasi oleh Inspektorat Provinsi Riau.
6. Sugeng Riyanta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pernyataannya tentang kerugian negara tersebut dengan jumlah yang tidak pasti, namun telah menetapkan pelapor sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang No 15 Tahun 2006 Tentang BPK dan Pasal 1 angka 22 Undang-undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang dengan tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya.
7. Penyalahgunaan Kewenangan tersebut juga dilakukan Sugeng Riyanta, dengan menetapkan Pelapor merugikan negara sebesar 1,23 Milyar, padahal nilai kontrak CV. Panca Mandiri Konsultan hanyalah sebesar. Rp. 187.583.000,-
Kebohongan-kebohongan tersebut diatas dilakukan oleh Sugeng Riyanta atas penyalahgunan kewenangan/kekuasaan dengan menyampaikan/menyebarkan berita/informasi bohong, sebagaimana ketentuan pasal 421 KUHP jo Pasal 310 KUHP dan pasal 14 jo Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.
8. Sugeng Riyanta telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pembangkangan (resistensi) terhadap instruksi Presiden tentang Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Rapat kerja Presiden Bersama Kapolda dan Kajati se Indonesia.
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…