RIAUBOOK.COM - Kepolisian sektor Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, menangkap 2 orang pelaku pencurian spesialis toko dan gerai Indomaret dan toko harian serta kantor swasta di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya inisial ZT (48), dan ZH (48). Mereka ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.‎
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di rumahnya jalan PLTG Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir. ‎ Setelah ditangkap, keduanya diminta untuk menunjukkan barang curiannya. ‎‎
"Namun, mereka berdua malah melawan petugas dan berusaha melarikan diri, petugas pun mengejar tapi mereka tetap lari. Tembakan peringatan tiga kali ke udara tak digubris, lalu kedua pelaku ditembak bagian kaki," kata Abas, Senin (13/11/2017).
‎Kedua pelaku pun meringis kesakitan akibat tembakan itu. ‎Mereka ternyata buronan polisi selama ini, ada 3 gerai dan toko yang pernah dicuri barang dagangannya.
Selama ini, aksi pencurian mereka di 3 lokasi berjalan mulus.Â
Lokasi pertama, ‎di Gerai Indomaret Jalan Lintas Duri Dumai Kilometer 4, Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Pencurian itu dilakukan dilakukan kedua pelaku pada 28 September 2017 lalu.
"Barang yang dicuri kedua pelaku dari Indomaret berupa rokok berbagai jenis, alat kosmetik dan lainnya, total kerugian Rp 15 juta," kata Abas.
‎Lokasi kedua, para pelaku mencuri di kantor CS Finance jalan Hangtuah Duri, pada Minggu 5 November 2017 lalu. Barang yang dicuri berupa 1 handpone Lenovo, 1 Hard Drive, dan Proyektor, total kerugian Rp 10 juta.
‎"Lokasi ketiga, mereka mencuri di Toko harian Naga Mas jalan Hangtuah juga pada 5 November lalu. ‎Yang dicuri berupa uang dalam laci, dan rokok berbagai merk. Kerugian toko itu mencapai Rp 50 juta," ucap Abas.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, barang bukti ditemukan berupa 1 jangkar, 1 linggis, 1 sarung tangan, 1 topi, baju kemeja, dongkrak mobil, tas pinggang, celana pendek, 2 tang, 1 obeng, 1 sepeda motor, dan uang Rp 400 ribu sisa hasil penjualan rokok curian.
‎
"Mereka ini mencuri dengan berbagi tugas, pelaku ZT menunggu dengan sepeda motor Suzuki Spin di luar toko. Sedangkam pelaku ZH masuk ke dalam toko dengan menjebol donding toko pakai dongkrak. ‎Kemudian ZH
mengambil seluruh barang yang bisa dibawa," jelas Abas.
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku kabur dari lokasi pencurian. Barang-barang dagangan yang dicuri pun mulai dijual hingga sampai ke Medan. Pelaku ZH yang bertugas menjual barang itu ke Kota Medan.‎
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Anacaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Abas. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…