RIAUBOOK.COM - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap tak loyal dan tak patuh dengan perintah atasan akan diganti dengan seorang pelaksana tugas oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
"Pak gubernur masih mengevaluasi pejabat eselon II (Kepala OPD) mana yang tak loyal. Mereka yang tak loyal ini nanti diganti dengan plt (pelaksana tugas)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Jumat (17/11/17).Â
Saat ditanya berapa OPD yang sudah mendapatkan sorotan karena dianggap tak loyal tersebut. Menurut Ikhwan hal itu sepenuhnya kewenangan Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).Â
Namun yang jelas, orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut terus mengevaluasi kinerja OPD.
"Loyalitasnya bagaimana, perintah dijalankan atau tidak. Ini tentu kaitannya kwalitas kinerja. Bagi yang terkena evaluasi tentu pak Gubernur punya catatan. Evaluasi inikan bukan dadakan. Jadi kalau ditanya kapan, tunggu saja ada saatnya," kata Ikhwan.
Ada pun menyinggung soal penggantian Kepala OPD definitif menjadi seorang Plt nantinya, apakah perlu meminta izin ke Mendagri.
Menurut Ikhwan tidak perlu, kecuali sifatnya mengangkat pejabat definitif baru.Â
Dengan begitu, selain hak prerogatif sebagai Gubernur Riau, kepala OPD definit yang akan diganti karena tak dianggap loyal tersebut juga sebagai bentuk penyegaran dan perbaikan kinerja di lingkungan kerjanya.
"Tak perlu minta izin lagi (ke Kemendagri). Kan cuma Plt, kecuali mengangkat pejabat definitif baru. Pokoknya sifatnya mutasi itu baru harus meminta izin dulu," kata Ikhwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau petahana, Arsyadjuliandi Rachman akan kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 mendatang.Â
Sesuai aturan, UU Nomor 10 Pasal 71 melarang kepala daerah melantik enam bulan saat penetapan Pasangan Calon (Paslon). Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.Â
Namun, mutasi jabatan yang dianggap memang dibutuhkan bisa saja dilakukan, jika mendapatkan izin dari Mendagri. Untuk Gubernur Riau sendiri batas akhir dibolehkannya melantik, yakni pada 12 Agustus lalu. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…