RIAUBOOK.COM - Bank Indonesia mengingatkan warga negara Indonesia yang berani menolak pecahan uang koin sebagai alat tukar berarti siap menerima sanksi karena melanggar hukum.
"Jika menolak, itu jelas melanggar hukum," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi saat menjadi narasumber pada dihadapan 580 wartawan pada acara Pelatihan Wartawan Daerah Bank Indonesia 2017 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Suhaedi mengatakan uang koin adalah alat tukar yang sah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Perbuatan menolak pembayaran dengan menggunakan uang koin adalah tindakan melanggar hukum.
Makanya tidak ada alasan bagi warga negara Indonesia menolak pembayaran dengan uang koin.
Menurut dia sebagai bangsa Indonesia, rupiah adalah simbol kedaulatan dan juga sebagai simbol negara. Meskipun bentuk koin, tapi itu adalah rupiah juga.
"Walaupun uang koin, mendapatkannya itu sulit. Butuh kerja keras untuk mendapatkannya. Jadi tak ada alasan sebenarnya kenapa menolak pembayaran menggunakan uang koin," tegasnya.
Dijelaskan Suhaedi, pencetakan koin rupiah ini tergantung apakah masih dibutuhkan atau tidak.
"Dalam satu tahun itu total nominal uang koin yang dicetak itu senilai Rp1 Triliun. Prosesnya tidak setiap tahunnya itu tergantung apakah masih tersedia di masyarakat. Jika memang dibutuhkan tentu akan terus dicetak, kalau memang tidak dibutuhkan tentu pencetakan akan dipertimbangkan," pungkasnya. (RB/Vera)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…