RIAUBOOK.COM - Ratusan mahasiswa dari Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang tergabung dalam Forum Besar Mahasiswa (Forbesma) menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Lhoksumawe, Selasa pagi (21/11/2017).
Aksi ini digelar karena 2 rekannya ditahan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Muji Al Furqan dan Rusdi Lamie, 2 mahasiswa ini diduga karena memecahkan kaca kantor Bupati Aceh Utara pada saat menggelar unjuk rasa menuntut Percepatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Transparansi Dana Desa pada 25 Mei yang lalu.
2 mahasiswa ini juga didakwa 5 tahun penjara oleh Jaksa dan menjadi tahanan hakim selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Presiden Mahasiswa Universitas Malikussaleh, Muslim Hamidi meminta agar hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe membebaskan 2 rekannya yang ditahan.
Dikatakan Muslim, 2 rekannya ini sudah menjadi tahanan selama dua minggu.
"Kita meminta penangguhan penahanan, karena rekan kami masih aktif kuliah," kata Muslim Hamidi, saat dihubungi Riaubook.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2017). (RB/yopi)
Muslim menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Lhokseumawe tajam kebawah tumpul ke atas.
"Ini sebagai bentuk pembungkaman," ujar Muslim.
Padahal, lanjut Muslim, masih banyak kasus lain di Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang perlu diselesaikan, seperti kasus Kredit Fiktif Rp7,5 miliar yang menjerat Pemkab dan Kasus Pengadaan bibit Sapi Rp 14,5 miliar yang menjerat Pemko.
Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Sumbagut juga mengecam sikap antikritik pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
"Mengecam sikap antikritik Pemerintah Aceh Utara," demikian siaran pers yang diterima Riaubook.com, melalui akun instagram resmi @bemsi.
Dari pernyataan sikap yang diterima Riaubook.com melalui pesan WhatsApp dari Muslim Hamidi, Forbesma meminta agar :
1. Hakim segera memberi penangguhan penahanan terhadap Muji dan Rusdi karena penahanan keduanya bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP.
2. Hakim memberi vonis bebas kepada kedua mahasiswa tersebut, karena penyidik salah dalam menentukan tersangka.
3. Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan adil dan seadil adilnya.
Simak video selengkapnya dari aksi ratusan mahasiswa Universitas Malikussaleh yang berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Lhoksumawe berikut ini :
(RB/yopi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…