RIAUBOOK.COM - Kepolisian Resor Rokan Hilir melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Aipda Jaendar Raja Gukguk dari anggota polisi. Sebab, mantan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi itu terbukti membunuh seorang janda pada 2014 lalu dan divonis 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
"Aipda Jaendar terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada Riaubook.com Selasa (21/11/2017) malam.
Jaendar dijerat asal pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI nomor 1 Tahun 2003, yang berkaitan dengan pemecatan anggota kepolisian. Dia dinilai merusak citra Polri di pandangan masyarakat.
Menurut Sigit, dari hasil rapat staf perwira Polres Rokan Hilir, pada 18 Agustus 2017 yang berjumlah 18 orang, memberikan pendapat atau saran, bahwa Aipda Jaendar tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri. Dalam sidangKomisi Kode Etik Profesi Polri, tidak dihadiri para polisi yang dipecat itu atau in absensia.
"Siang tadi dilaksanakan sidang KKEP. Karena prilaku pelanggar (Jaendar) dinyatakan sebagai perbuatan tercela, maka direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Sigit.
Selain Jaendar, ada beberapa anggota polisi lain yang turut dipecat dengan tidak hormat dalam sidang KKEP pada Selasa siang tadi yang dipimpin Wakil Kapolres Rohil Kompol Wawan. Mereka yang dipecat karena berbagai kasus. Ada yang terjerat kasus narkoba, ada juga tidak masuk dinas selama berbulan-bulan.
Mereka di antaranya, Brigadir Rahmat Hidayat, tidak masuk dinas sebagai anggota Satuan Sabhara. Selain itu, dia juga terlibat kasus narkoba dengan hukuman 7 tahun 4 bulan penjara dan sudah inkrah.
"Prilaku Brigadir Rahmat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Maka dari itu, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Sigit.
Polisi lainnya yakni Brigadir Ronaldo Marjuki Nainggolan. Dia melakukan tindakan tidak disiplin sebanyak 12 kali. Di antaranya, tidak masuk dinas, main judi dan divonis 2 bulan penjara. Ronaldi juga terlibat narkoba dengan vonis 1 tahun penjara dan sudah inkrah.
"Ronaldo secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah. Sertatidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dia juga kita rekomendasikan untukdiberhentikan tidak dengan hormat," jelas Sigit. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…