JAKARTA, RIAUBOOK.COM - Sepanjang Januari hingga September 2017 telah terjadi 1.561 kasus cyber enabled crime atau cyber related crime dalam bahasa Indonesia disebut kejahatan yang berkaitan dengan internet di Indonesia.
"Banyak kejahatan tradisinional yang telah mengambil peran baru dengan munculnya internet, seperti kejahatan terhadap anak-anak, kejahatan keuangan dan bahkan teroris," kata Direktur Cyber Crime Mabes Polri Fadil Imran saat menjadi narasumber diacara Conference & Panel Discussion Discussion Tempo Media Week di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Fadil menjelaskan, bahwa statistik kejahatan siber tersebut bisa terus bertambah seiring terus bertambanhnya jumlah pengguna internet aktif di tanah air.
Ia juga menunjukkan data kejahatan computer crime atau kejahatan komputer merupakan kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya.
"Jumlahnya untuk kejahatan komputer lebih sedikit dibandingkan kejahatan menggunakan internet, yakni 149 kasus," katanya.
Sementara untuk kejahatan internet, demikian Fadil, sebanyak 594 mengarah pada tindakan pidana yang berbau SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan," katanya.
Sejauh ini, kata dia, Polri terus berupaya maksimal dalam mengawasi dan melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus cyber crime.
"Salah satu kasus yang telah berhasil diungkap adalah SaraCen, dimana para pelakunya menjual jasa untuk ujaran kebaikan menggunakan internet," kata dia. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…