RIAUBOOK.COM - Terkait makin langkanya Gas Elpiji tabung 3 Kg bersubsidi milik warga miskin dari pasaran di seluruh Kabupaten Pelalawan, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pasar dan UKM (Disperindagsar UKM) Pelalawan melakukan sidak keseluruh pangkalan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi beberapa waktu yang lalu.
Alhasil Disperindag menemukan 4 pangkalan elpiji bersubsidi yang kedapatan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 18.000. Tidak itu saja terjadi juga penyebaran tabung gas di setiap outlet perbelanjaan masyarakat.
"Jelas ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Kadisperindag Zulherman Das, pada Riaubook.com di gedung DPRD disela-sela menunggu jadwal Rapat Koordinasi, Senin (27/11/2017).
Padahal lanjutnya lagi, pihaknya telah melayangkan surat pemberitabuan kepada seluruh pangkalan yang ada di Pelalawan untuk dapat mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. "Akibatnya, kita terpaksa menutup 4 pangkalan yang diduga melanggar peraturan yang telah kita sampaikan," terang Kadis.
Masih menurut Zulherman Das, 4 pangkalan penyalur elpiji jenis tabung 3 Kg bersubsidi tersebut hingga saat ini masih kita segel dan belum dibenarkan melakukan aktifitasnya melayani kebutuhan gas masyarakat.
"Kita masih koordinasi dengan pihak terkait, jadi belum ada pengoperasian kembali, masih ditutup sementara," kata Dia lagi.
Ditambahkannya, empat pangkalan tersebut adalah Dua pangkalan berada Kecamatan Bunut, satu di Pangkalan Lesung dan satu lagi di Pangkalan Kerinci.
"Mereka kita tutup sementara karena menjual diatas HET yang ditetapkan, dan melakukan penyebaran tabung gas yang jelas dilarang dilakukan oleh setiap pa.gkalan," jelasnya lagi
Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan penyebaran yang tidak merata disetiap wilayah penyaluran gas tabung 3 Kg bersubsidi, Disperindag Pelalawan, mengeluarkan beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pangkalan.
"Pertama, untuk pengambilan gas elpiji ukuran 3 Kg harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, Harga eceran tertinggi harus Rp 18.000. Ketiga, restoran atau rumah makan dilarang mengunakan gas elpiji 3 Kg atau gas bersubsidi. Keempat, pangkalan dilarang melayani anak-anak karena berbahaya. Kelima, pangkalan gas dilarang menjual kepada pengecer," terang Zulherman Das mengakhiri. (RB/ton)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…