RIAUBOOK.COM - Gerindra akan membantu politisi partai berlambang burung garuda ini, Ahmad Dhani dalam menghadapi kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Wakil Ketua DPRFadli Zonangkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat musisi sekaligus politikustersebut.
Menurut Fadli, kicauan yang ditulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRASTtidak mengandung penghinaan atauhate speech(ujaran kebencian).
Fadli mengatakan, Gerindra akan membantu politisi partai berlambang burung garuda ini dalam menghadapi kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Saya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak tahu dasarnya apa. Kalau benar apa yang dijadikan dasar itu hanya satu ucapan di Twitter yang saya kira tidak ada penghinaan atauhate speech, ya, mengada-ada itu polisi," ucap Fadli di Bogor, Selasa (28/11/2017).
Sebelumnya, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, juga menyampaikan hal serupa. Ali menilai, isitweetyang membuat suami penyanyi Mulan Jameela itu menjadi tersangka masih normatif.
"Isi konten Twitter yang menjadi dasar ditetapkannya sebagai tersangka terhadap klien kami berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi daritweettersebut masih normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 Ayat 2. Sebab, isitweettersebut tidak menyebut suku, agama, ras, dan antar-golongan, terlebih nama seseorang," demikian isi siaran persnya.
Dhani dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2)junctoPasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. (RB/Kompas.com)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…