RIAUBOOK.COM - Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polres Jakarta Selatan, musisi Ahmad Dhani dapat kembali pulang.
Dhani diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencianatas laporan BTP Network Jack Lapian.
Pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya sudah bisa pulang setelah diperiksa penyidik selama satu malam.
"Tidak ditahan, jadi sudah bisa pulang hari ini," kata Ali, Jumat (1/12/2017).
Selama pemeriksaan, lanjut Ali, Dhani ditanyakan mengenai kicauan di akun Twitter nya, @AHMADDHANIPRAST.
"Seperti waktu nge-tweetdi mana, maksunya apa, lalu pakai ponsel atau PC, seperti itulah," kata Ali, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Ali menjelaskan mengenai waktu pemeriksaan yang berjalan lama. Saat pemeriksaan, lanjut dia, Dhani tidak membawaSIM card. Maka, penyidik sempat ke rumah Dhani untuk menggeledah dan menemukanSIM cardtersebut.
"Mereka (penyidik) lalu balik, periksa, dan bertanya-tanya lagi. Kalau tidak salah sekitar 27 pertanyaan, tidak jauh soal postingan kicauan itu saja," ujar Ali.
Ali tidak mengetahui apakah nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya atau tidak.
"Kalau soal itu saat ini kami tidak tahu, tergantung penyidik saja. Kalau mereka perlu dan butuh ya, mereka akan panggil lagi, kita tunggu saja," kata Ali.
Sebelumnya, Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pendiri BTP Network Jack Lapian. Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) JunctoPasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. (RB/Kompas.com)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…