RIAUBOOK.COM - Beberapa dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang di dalamnya terdapat tugu antikorupsi menawarkan kerjasama atau justice collaborator pengungkapan pihak-pihak yang menikmati 'uang haram' atas proyek senilai Rp8 miliar itu.
"Tentang detail perbuatan substantif (atas tersangka), tentu belum bisa kami sampaikan, tunggu dulu, namun dari fakta-fakta hukum kami meyakini bisa disangkakan seperti yang disebutkan tadi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, awal pekan ini, saat menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek RTH Riau.
Dua tersangka yang dimaksud adalah DAS selaku pengguna anggaran atau mantan Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau tahun 2016 atau saat proyek ini dilaksanakan.
Dan ZJB selaku pihak swasta yang meminjam 'bendera' atau perusahaan dari tersangka K, kemudian dia mengerjakan proyek itu namun hasilnya menjadi temuan.
Dengan demikian, pihak Kejati Riau telah menahan 3 dari 18 orang tersangka dugaan korupsi RTH, sebelumnya RM selaku pihak swasta yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek ruang terbuka hijau telah lebih dulu ditahan.
Sedangkan tersangka-tersangka yang lain, demikian Sugeng, ada 15 orang lagi, dan pihaknya sudah mendapatkan atau menerima beberapa permohonan sebagaia justice collaborator.
"Beberapa dari tersnagka sudah mengajukannya (justice collaborator)," demikian Sugeng.
Walau demikian, Sugeng mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan nama-nama yang mengajukan kerjasama tersebut.
"Yang jelas ada beberapa, namun permohonan ini akan dikaji lebih dulu," katanya menambahkan.
Sugeng menjelaskan, pihaknya tidak ingin buru-buru untuk mengambil keputusan terkait justice collaborator, karena karus minta bukti untuk bisa kemudiana bekerjasama dengan penyidik.
"Keputusan justice collaborator ini sangat penting, karena mereka harus diberikan keringan-keringan, tentu berbeda dengan mereka (tersangka) yang tidak mengajukan justice collaborator," kata Sugeng.
BACA BERITA TERKAIT:
Tugu Antikorupsi, Kebanggaan Riau yang Luntur
Kejaksaan Tinggi Riau telah sebelumnya telah mengimbau seluruh pihak-pihak yang menikmati uang terindikasi hasil korupsi dari proyek ruang terbuka hijau (tugu antikorupsi) senilai Rp8 miliar untuk segera mengembalikannya ke negara.
"Untuk saat ini, soal kerugian negara belum ada yang dikembalikan, dan kami sudah berupaya kepada para pihak yang menikmatinya untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Sugeng di Pekanbaru, Rabu (29/11/2017).
Meski demikian, Sugeng memastikan pihaknya telah mendapati bukti-bukti aliran uang atas dugaan korupsi tersebut.
"Sudah ada dan kuat, namun untuk mengetahui siapa saja yang menerima nanti akan dipaparkan di pengadilan," kata dia. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…