RIAUBOOK.COM - Perbuatan mesum atau zina merupakan dosa besar menurut Islam, namun hati-hati jika menangkap pelaku jangan asal memberikan sanksi termasuk denda karena itu bisa membuat warga justru terancam dipidanakan.
"Jadi kalau menangkap pasangan mesum, sebaiknya diberikan sanksi sosial yang tidak melukai pelaku dan jangan sampai ada denda yang memaksakan, karena itu bisa pidana," kata Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Ipda Budi Winarko, akhir pekan pada awal Desember 2017.
Untuk diketahui, bahwa suatu perbuatan digolongkan sebagai tindak pidana pemerasan adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 368 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan rumusan Pasal 368 KUHP tersebut, maka terdapat empat inti delik pemerasan, yakni; Pertama; dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini tindakan seseorang melakukan pemerasan tidak saja untuk dirinya sendiri, tetapi termasuk tindakan pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan orang lain.
Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Dalam konteks ini bagaimana bentuk pemaksaan dan ancaman itu harus pula didalami sedemikian rupa.
Keempat, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan si-kena peras atau kepunyaan orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.
Sebelumnya warga Kompleks Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, mengamankan diduga pasangan mesum, yakni MN dan DA.
MN merupakan pria yang bersatus beristeri, dia nekat membawa DA yang merupakan gadis 21 tahun meninap di rumahnya, tidak jauh dari rumah ketua rukun tetangga setempat.
MN dan DA kemudian diamankan warga pada Sabtu (3/12/2017) tengah malam, beruntung polisi datang untuk mengamankan keduanya dari amukan masyarakat yang sudah terlanjur emosi.
Kedua pelaku mesum kemudian diintrogasi di Mapolsek Tenayan Raya kurang lebih satu malam, kemudian siangnya, warga menyepakati perdamaian dengan sanksi pelaku harus meminta maaf ke seluruh warga kompleks perumahan. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…