RIAUBOOK.COM - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerima duit Rp 11 Miliar dari tersangka korupsi jembatan Pedamaran. Uang itu merupakan pengembalian dari kerugian negara yang disebabkan perbuatan para tersangka, Jumat (8/12/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bima Suprayoga menyebutkan, ‎dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, korps Adhyaksa menyelematkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 Miliar.
"Uang pengembalian ini dari perkara korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran II tahun 2008 dan perkara pengelolaan keuangan pada badan perencanaan daerah kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2008- 2011," ujar Bima didampingi Kasi Intelijen Odit Megonondo.
Setelah selesai proses administrasi, kata Bima, uang tersebut akan dikembalikan ke pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
‎"Pengembalian uang ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang nantinya akan dilakukan JPU Kejari ke Pemda Rohil," ucapnya.
Uang yang dikembalikan ke JPU merupakan hasil dari penyelamatan pada tingkat penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Riau. Kemudian pada proses penuntutan oleh JPU Kejari Rohil menyelamatkan kerugian negara tersebut.
"Selama tahun 2017, kami telah menyelamatkan aset daerah berupa uang dari pelaku tindak pidana korupsi dengan total Rp 11.370.662.370 dari beberapa perkara yang ditangani. Sementara itu dari denda, penyidik berhasil menyelamatkan sebesar Rp 200 juta," jelasnya. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…