RIAUBOOK.COM - Dalam percepatan pembangunan dan pencairan anggaran di Daerah, serta untuk memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Ranchman selaku wakil pemerintah puat didaerah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 kepada Kepala Satker Instansi Vertikal dan Satker Perangkat Daerah (OPD) selaku kuasa pengguna anggaran, Senin (18/12/2017)
Penyerahan DIPA yang diadakan di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Pekanbaru tersebut merupakan rangkaian acara dari kegiatan penyerahan DIPA secara simbolis oleh Presiden RI kepada para Menteri/Pimpinan lembaga yang telah dilaksanakan di Istana Negara pada tanggal 6 Desember yang lalu.
Pada kesempatan itu juga, Gubri menyerahkan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018 kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Riau.
Berikut jumlah DIPA yang diterima masing-masing daerah:
1.Provinsi Riau: Rp 4.900.112.724
2.Kab. Bengkalis: Rp 2.956.889.765
3.Kab. Indragiri Hilir: Rp 1.502.466.453
4.Kab. Indragiri Hulu: Rp 1.216.973.696
5.Kab. Kampar: Rp 1.829.001.338
6.Kab. Kuantan Singingi: Rp 1.160.731.869
7.Kab. Pelalawan: Rp 1.164.066.772
8.Kab. Rokan Hilir: Rp 1.416.804.633
9.Kab. Rokan Hulu: Rp 1.123.4971.833
10.Kab. Siak: Rp 1.488.583.903
11.Kota Dumai: Rp 817.169.761
12.Kota Pekanbaru: Rp 1.33.973.648
13.Kab. Kepulauan Meranti: Rp 896.786.633
Besaran jumlah DIPA yang diterima oleh masing-masing daerah tersebut sudah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Kuhusus Non Fisik, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.
Dari 13 daerah tersebut yang tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) adalah Kab. Indragiri Hilir, Kab. Indragiri Hulu, Kab. Kampar, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hilir, Kab. Rokan Hulu dan kota Dumai.
Adapun yang tidak mendapatkan Dana Desa adalah Provinsi Riau, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan untuk membenahi sistem tata kelola pemerintahan dan Administrasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) agar leih evektif dan efisien dalam penggunaan anggaran termasuk belanja operasional di Kementrian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
Beliau juga menekankan untuk terus melakukan penyederhanaan dalam pelaksanaan APBN, termasuk penyederhanaan surat pertanggung jawaban (SPJ) berdasarkan peraturan Menteri Kauangan No. 173/PMK.05/2016 dan 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementiran Negara dan Lembaga. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…