RIAUBOOK.COM - Dengan modus meminjam uang jaminan sebuah sertifikat surat tanah, Toga Siregar seorang pengusaha tertipu karena sertifikat tanah tersebut ternyata setelah di cek di BPN Siak palsu.
Saat itu, ESH alias Ucok dan HN meminjam uang sebesar Rp 72 juta ke Toga Siregar, peminjaman tersebut disertai dengan jaminan sertifikat tanah yang diserahkan tersangka kepada korban.
"Tanggal 15 Januari 2018 lalu, korban atas nama Toga Siregar membuat laporan ke Polsek Bunga Raya, dengan menunjukan sebuah sertifikat surat tanah atas nama Sanmusdi yang dikeluarkan BPN Sia tangal 13 Oktober 2003," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Siak, Jumat (26/1/18).
Setelah menunjukkan sertifikat tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak BPN terkait salinan sertikat yang diketahui tanah tersebut berada di Kampung Buantan Besar kecamatan Siak Kabupaten Siak.
"Pihak BPN mengatakan sertifikat atas nama Sanmusdi dengan nomor hak milik 001 tersebut tidak terdaftar di BPN Kabupaten Siak, melainkan atas nama orang lain," kata Kapolres.
18 Januari 2018, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi jual beli lahan sebesar Rp 135 juta yang di tandatangani oleh tersangka HN, 1 lembar sertifikat tanah atas nama Sanmusi dengan nomor hak milik 001, 1 lembar foto copy KTP atas nama tersangka HN, 1 lembar kwitansi penitipan uang Rp 48 juta tanggal 17 Maret yang ditandatangani tersangka HN dan 1 lembar kwitansi penitipan uang sebesar Rp 72 juta yang ditandatangani oleh tersangka HN.
"Setelah memproleh bukti-bukti yang lengkap, 22 Januari lalu kita lakukan penangkapan terhadap ESH di depan toko variasi di Jalan Sapta Taruna Siak, sementara tersangka HN saat ini masih buron," kata Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada satu lagi kawan tersangka yang ikut membantu dalam penipuan tersebut yang bernama Kh alias Buyung. Tidak menunggu waktu yang lama, polisi berhasil menangkap Buyung dikediamannya yang beralamat di Kampung Dayang Suri Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.
"Dua tersangka ini akan kita kenakan pasal yang berbeda, tersangka ESN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana engan ancaman 6 tahun penjara. Sementara tersangka Kh alias Buyung akan dikenakan pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana dan atau pasal 378 Jo 55 ayat (1) Jo 56 ke 1 KUHPidana atau pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Kapolres. (RB/Agus)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…