RIAUBOOK.COM – Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa setiap provinsi wajib untuk melakukan verifikasi faktual setiap partai politik dalam mengikuti pemilihan umum atau pemilihan presiden 2019 mendatang.
Menindaklanjuti putusan tersebut, maka Tim Verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Riau.
Tim KPU Provinsi Riau bersama Bawaslu Riau saat tiba di Kantor DPD PDI Perjuangan disambut langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau, Kordias Pasaribu beserta jajaran kepengurusan DPD PDI Perjuangan, Senin (29/1/2018) sore di Kantor PDI P, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Ketua KPU Riau yang diwakili oleh Kasubag Hukum KPU, Edy Yudarianto mengatakan, verifikasi ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil putusan MK terkait partai-partai yang akan mengikuti pemilu nanti. Mulai memperifikasi kepengurusan partainya, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, dan kepemilikan atau keberadaan kantornya.
"Jadi semua partai kita sampaikan apa saja yang harus dilengkapi terkait verifikasi faktual berdasarkan putusan MK ini, dan pada tanggal 1 Februari 2018 nanti semua partai akan menyerahkan persyaratannya secara serentak kepada KPU," kata Edy.
Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan Riau, Kordias Pasaribu mengatakan, dalam verifikasi faktual ini ada tiga hal yang harus disiapkan oleh setiap partai, diantaranya seperti disampaikan KPU tadi, yakni kepengurusan partai harus sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan E-KTP, hal ini dalam membuktikan kebenaran SK yang diberikan ke KPU.
PDIP merupakan parpol pendukung petahana pasangan Arsyadjuliandi Rachman - Suyatno.
Selanjutnya keterwakilan perempuan harus 30 persen, untuk pengurus PDI P sendiri yang mana kepengurusannya sebanyak 23 orang pengurus dan 30 persen dari 23 pengurus adalah 7 orang pengurus perempuan yang kita hadirkan. Dan verifikasi terakhir adalah keterangan kepemilikan kantor. Jadi Kantor PDI Perjuangan ini sudah lebih kurang 30 tahun berdiri di Riau ini, bahkan pada saat itu, masih bernama PDI saja belum menggunakan PDI Perjuangan.
"Sebenarnya sebelum adanya verifikasi faktual ini, dari jauh hari kita sudah antisipasi dan mempersiapkan, walaupun sebenarnya PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai di Asia Tenggara ini yang sudah memiliki standar ISO. Jadi semuanya sudah kita persiapkan," kata Dia.
Saat ditanyakan mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, Kordias mengharapkan kepada para ASN dan peserta calon Gubri dan Wagubri untuk benar-benar memahami mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.
"Jadi pemahaman terhadap peraturan Pilkada harus benar-benar dipahami jangan pura-pura tidak tahu lalu melanggarnya," imbuhnya.
Pilkada merupakan momentum untuk menentukan dan memilih pemimpin. Menang tentu menjadi tujuan bagi setiap calon, namum jangan menghalalkan segala cara untuk memenangkan dalam pemilihan gubernur nanti.
"Sekali lagi saya ingatkan untuk setiap calon untuk bisa tertib dalam mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau ini. Selain itu, diharapkan Bawaslu juga harus ekstra dalam mengawasi dan memberi tindakan terhadap calon yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada," tutup Kordias. (RB/Ferizal)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…