Pakar Hukum: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Memukul Lawan Politik

RIAUBOOK.COM - Penghidupan kembali Pasal 238 Rancangan KUHP tentang penghinaan presiden bisa disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa, demikian diungkapkan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurut dia, aturan tersebut bisa dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.

"Selain menuntut murni yuridis, tapi juga bisa memukul lawan politik atas perbedaan pendapat," ujar Fickar melalui keterangan tertulis, Senin (12/2/2018).

"Apalagi dikaitkan dengan Pasal 7 UUD 1945 tentang mekanisme pemakzulan presiden karena presiden melakukan kejahatan berat, termasuk korupsi," lanjut dia.

Di samping itu, Fickar menganggap penerapan pasal penghinaan presiden merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi. Menurut dia, pasal tersebut tidak tepat diatur di Indonesia yang berdiri dengan sistem demokratis.

"Pada negara demokrasi seperti Indonesia, norma pasal itu sudah tidak cocok," kata Fickar.

Bahkan, kata Fickar, di Belanda pun pasal tersebut sudah dicabut dan tak lagi berlaku. Ia menganggap pasal penghinaan presiden merupakan pasal karet yang multi tafsir dalam penerapannya.

Pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Presiden, kata Fickar, bukan termasuk simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 24 tahun 2009. Yang dimaksud dengan simbol negara itu adalah bendera, bahasa, dan lambang negara Pancasila.

"Karena itu, MK selain membatalkan norma penghinaan kepada presiden, juga menurunkan gradasi Pasal 207 KUHP penghinaan terhadap pejabat publik sebagai delik aduan," kata dia.

Fickar mengatakan, dasar penurunan gradasi sifat delik menjadi aduan berdasar pada asas persamaan di depan hukum yang diatur dalam UUD 1945 terkait hak asasi manusia.

Oleh karena itu, jika DPR dan pemerintah memberlakukan secara khusus ketentuan penghinaan terhadap presiden, maka akan bertentangan dengan konstitusi.

Jika DPR dan pemerintah masih berkeras membuat ketentuan itu, kata Fickar, ada beberapa formulasi yang perlu disusun agar tidak bertentangan dengan HAM.

Pertama, sebagaimana aturan mengenai pencemaran nama baik, maka penanganan kasus itu harus berdasarkan delik aduan. Kemudian, ancaman hukumannya juga tidak terlalu berat, yakni di bawah lima tahun.

"Agar tidak bisa ditahan dan agar tidak dijadikan alat oleh siapapun, termasuk pejabat publik, bahkan Presiden, untuk memukul lawan politiknya," kata Fickar.

Pasal 238 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I.

Sedangkan, pasal 238 ayat (2) berbunyi, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, ada beberapa poin yang belum disepakati, yakni mengenai besaran ancaman pidana hingga jenis delik yang akan diterapkan dalam pasal ini.

Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. Ia berharap kepentingan rakyat untuk mengkritik pemerintah tetap tidak terhalang dengan adanya pasal penghinaan presiden ini.

"Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat," ujar Bamsoet. (RB/Kompas.com)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Polisi Inhu Temukan Sabu di Bawah Rak Piring, DOY Diduga Pemiliknya Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Seorang pemuda, warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, DOY (28) terpaksa di amankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba…

Foto

Polisi Grebek Rumah YZ di Sabak Auh, 11 Paket Sabu dan 1 Pil Ekstasi Ditemukan

RIAUBOOK.COM- Saat menggrebek rumah YZ, pelaku pengguna narkoba di Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak,…

Foto

Polisi Bekuk Pengguna Narkoba di Kerinci Kanan Siak

RIAUBOOK.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali membekuk pelaku pengguna narkoba, kali ini di Kampung Bukit Agung…

Foto

Bukan OTT KPK, Ternyata Badan Siber yang Periksa Mobil Luhut Binsar Pandjaitan

RIAUBOOK.COM - Terpantau ada tiga orang mengenakan batik memeriksa mobil dinas Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, sekitar pukul 10.45.…

Foto

KPK OTT Menko Luhut Binsar Pandjaitan?

RIAUBOOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah mobil milik Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Pantauan JawaPos.com, petugas itu datang…

Foto

Belakang Kantor Desa Kandis Siak Jadi Tempat Transaksi Narkoba

RIAUBOOK.COM- Dibelakang kantor Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dijadikan AS (37) seorang sopir angkutan tempat transaksi…

Foto

Zumi Zola Tetap Gubernur Walau Sudah Tersangka

RIAUBOOK.COM - Meski sudah resmi sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Zumi Zola menegaskan, tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi karena sejauh ini…

Foto

Zumi Zola Sempat Menghilang Sebelum Ditetapkan Tersangka, Sekarang Dia Minta Maaf

RIAUBOOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 31 Januari hingga Kamis dini hari menggeledah rumah Gubernur Jambi Zumi Zola…

Berkas Perkara Penipuan Jamaah Umroh Pentha Wisata Dilimpahkan ke Jaksa

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan travel umrah Joe Pentha Wisata dengan tersangka…

Foto

Lapas Sukamiskin Usulkan Terpidana Korupsi Nazarudin Bebas Bersyarat

RIAUBOOK.COM - Lapas Sukamiskin mengusulkan asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Kepala Subbagian Pemberitaan…

Foto

Hari Ini Ahok Jalani Sidang Cerai Dari Balik Jeruji

RIAUBOOK.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini akan menjalni sidang perceraian pertama atas isterinya…

Foto

Lama Diintai, Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Ditangkap

RIAUBOOK.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, meringkus lagi dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan…

Foto

Satpol PP Siak Amankan Ribuan Botol Miras di Sabak Auh

RIAUBOOK.COM - Satpol PP Kabupaten Siak berhasil mengamankan 2244 botol minuman keras (miras) milik inisial Al warga Kampung Rempak Kecamatan…

Foto

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Sungai Mandau Siak, Diduga Kuat Hasil Hubungan Gelap

RIAUBOOK.COM - Polisi berhasil menangkap diduga orang tua bayi, yang ditemukan sudah tak bernyawa dengan terkubur di areal…

Foto

Warga Temukan Mayat Bayi dalam Kondisi Membusuk di Areal PT. RAPP Sungai Mandau Siak

RIAUBOOK.COM - Sesosok mayat bayi yang sudah membusuk diketahui berjenis kelamin perempuan ditemui diAreal PT.…

Foto

Dijanjikan Pekerjaan, 23 Wanita Diduga Malah Bakal Dijual ke Luar Negeri

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, menyelamatkan 23 orang wanita muda dan paruh baya yang akan diperdagangkan ke luar negeri…

Foto

Di Negara Ini Kucing Bisa Menggugat Perusahaan, Malah Menang Uang Miliaran

RIAUBOOK.COM - Kejadian tidak lazim, jika biasanya penggugat adalah seorang atau sekelompok manusia, di negara ini justru ada seekor kucing…

Foto

Tersangka Pencurian Alat Berat Mengaku, Sudah Beberapa Kali Melakukan Aksinya di Siak

RIAUBOOK.COM - Salah seorang tersangka pencurian alat berat di Kabupaten Siak yang ditangkap beberapa waktu lalu mengaku,…

Foto

Gunakan Senpi dalam Aksinya, Spesialis Pencurian Alat Berat di Siak Diringkus

RIAUBOOK.COM - Spesialis pencurian alat berat, TS alias Harop, ANS (28) dan Ab (25) berhasil diringkus polisi, sementara Ak alias…

Foto

Setya Novanto Simpan Buku Daftar Penerima Uang e-KTP

RIAUBOOK.COM - Setya Novanto menyembunyikan buku catatan miliknya saat akan menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.Terdakwa kasus dugaan korupsi…

Pendidikan