RIAUBOOK.COM - DPRD menggelar Rapat Paripurna yang salah satunya beragendakan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 pada Senin (5/3/2018).
Ketua DPRD Riau, Septina Primawati yang memimpin langsung rapat tersebut mengatakan, tingginya harga pertalite menjadi dasar untuk melakukan revisi Perda Pajak BBM.
Karena revisi tersebut tidak masuk dalam Propemperda, maka perlu dilakukan persetujuan Dewan melalui Rapat Paripurna untuk merevisi pajak tersebut.
"Sesuai arahan Kemendagri, Ranperda yan belum disahkan ditahun lalu juga dimasukkan dalam Propemperda, sehingga ada lebih 20 Ranperda yang dimasukkan dalam Propemperda tahun ini," kata Septina.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 34 anggota dewan tersebut, menyepakati revisi Perda tentang Pajak BBM Proses selanjutnya hal ini akan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus).
Namun salah seorang anggota dewan, Suhardiman Amby dalam rapat itu mengusulkan agar pembahasan di Banmus tidak perlu dilakukan dan cukup dibahas ditingkat pimpinan saja.
"Karena kalau tetap dibahas di Banmus, saya kira itu akan memakan waktu yang lama, padahal ini sudah mendesak dilakukan, jadi lebih baik ditingkat pimpinan saja," kata anggota fraksi Nasdem-Hanura ini.
Atas usul tersebut, ditemui usai rapat paripurna, Septina mengatakan akan membahas usulan revisi Perda Pajak BBM ditingkat pimpinan dalam waktu dekat ini.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini yaiu Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Forkopimda Riau serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Riau. (RB/habir)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…