RIAUBOOK.COM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 terus bergulir. Setelah sebelumnya diawali proses pendaftaran dan verifikasi keanggotaan partai politik peserta Pemilu, tahapan selanjutnya adalah tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Demikian diungkapkan anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir yang membidangi pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD kepada pers, Rabu (14/3/2018).
"Tahapan pencalonan anggota DPD dimulai tanggal 26 Maret - 29 Agustus 2018. Sedangkan untuk anggota DPR, DPRD sekitar 31 Agustus - 23 September 2018. Sementara untuk calon presiden sekitar 4 Agustus -20 September 2018," kata Ilham menjelaskan.
Menurut Ilham, untuk mendaftarkan diri sebagai seorang calon anggota DPD, calon minimal mendapatkan 2.000 dukungan pemilih yang tersebar di paling sedikit 6 (enam) kabupaten/kota di Riau. Dukungan harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan yang dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTPel) pendukung.
"Untuk dukungan minimal sebanyak 2.000 dukungan di Provinsi Riau itu sudah ditetapkan KPU RI. Di mana dasarnya adalah Pasal 183 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan SK KPU RI No. 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tanggal 28 Februari 2018," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Ilham, tahapan pencalonan anggota DPD terdiri dari proses pendaftaran dan verifikasi jumlah dukungan. Pada tahap pendaftaran, KPU Provinsi Riau akan mengumumkan penyerahan syarat dukungan sejak 26 Maret - 8 April 2018. Penyerahan syarat dukungan diterima oleh KPU Provinsi Riau sejak 22 - 26 April 2018.
"Selanjutnya jika memenuhi persyaratan dilakukan verifikasi faktual dukungan ke lapangan dan pada 29 Agustus 2018 sudah dapat diketahui nama-nama calon anggota DPD yang akan jadi peserta Pemilu 2019," kata Ilham menambahkan.
Adapun persyaratan untuk dapat menjadi calon anggota DPD dapat di lihat di Pasal 182 huruf a - p UU No. 7 Tahun 2017. Di antaranya, WNI yang telah berumur 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamat SMA, terdaftar sebagai pemilih, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa, mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan, dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (RB/habir/rls)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…