RIAUBOOK.COM - Ketentuan Upah Minum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku untuk semua perusahaan termasuk perusahaan berbentuk CV dan memiliki karyawan kurang dari 10 orang.
Pengacara muda asal Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang menyebutkan, karyawan harus cerdas memandangi Kontrak Kerja biar ada hubungan hukum antara karyawan dan pelaku usaha.
"Jangan mau kerja jika tidak ada hitam di atas putih, "KENALI HAK DAN KEWAJIBANMU," ujar Yudi, Minggu (18/3/2018).
Yudi menambahkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Jika perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMK, lanjutnya, boleh meminta penangguhan
Penangguhan Upah Minimum. "Silahkan saja tapi ketidakmampuannya tentu harus dibuktikan, atau memang pembayaran gaji sudah ada kesepakatan dengan pekerja,
sesuai Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yakni:
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri," jelasnya.
Adapun Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut:
"Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu," sebut Yudi.
Apabila penangguhan tersebut berakhir, katanya, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu.
Kendati demikian Yudi berharap, masyarakat Inhil melek dengan Hak-haknya dan ketika haknya tidak dipenuhi dia sudah tau kemana akan mengadvokasi dirinya.
"Adapun langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh yaitu kita dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI"). Prosedurnya adalah:
1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial," terangnya.
Salain itu Yudi juga memberikan opsi bisa juga dengan menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," jelasnya kembali.
Terakhir Yudi menghimbau kepada stakeholders terkait untuk memperhatikan penerapan UMK ini kepada Pekerja. (RB/Habibie)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…