RIAUBOOK.COM - Seorang mantan Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari partai Golkar, M Faisal Azwan akhirnya membatalkan niatnya untuk maju sebagai calon anggota DPD RI asal Provinsi Riau di Pemilu 2019.
Walau segala persyaratan seperti dukungan KTP telah terpenuhi dan telah pula dikrimkan ke SIPP (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) KPUD Riau sebelum penutupan pendaftaran mulai 22 hingga 26 April 2018.
"Alasan saya maju sebelumnya dikarenakan hak politik saya tidak dicabut oleh pengadilan. Saya sudah penuhi persyaratan dukungan KTPel sebanyak 4.428 dukungan yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Kemudian telah pula terdaftar dalam SIPP KPUD Provinsi Riau di urutan 17 di mana syarat minimal dukungan yang diminta adalah 2.000 dukungan," kata dia, Rabu (25/04) di Gedung DPRD Riau dalam salah satu lawatannya.
Ia katakan juga mengenai dasar keinginan dirinya maju sebelumnya adalah Pemilu Legislatif 2019 diatur dalam UU Pemilu No 7/2017, untuk calon DPD RI diatur dalam pasal 182 yang menyebutkan, dapat menjadi peserta Pemilu setelah nemenuhi persyaratan di antaranya poin (g) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Namun dengan keluarnya PerKPU RI No 14 /2018 pasal 60 poin (j) yang menyebutkan bahwa perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan : bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi. "Hal inilah yang membuat diri saya nengundurkan diri sebagai calon anggota DPD RI asal pemilihan Riau," sebutnya lagi.
Faisal Azwan sampaikan ucapan terimakasih pada yang telah memberikan dukungan terutama masyarakat yang di desa. PerKPU No 14/2018 pasal 60 poin (j) secara politik tentu berdampak dan sangat merugikan hak politiknya dan sebagai pihak yang dirugikan karena telah memenuhi syarat legal standing untuk melakukan upaya hukum keberatan di MA karena menduga PerKPU No 14/2018 pasal 60 poin (j) tidak sesuai dengan pasal 181 poin (g).
Dimana KPU telah melakukan perluasan tafsir dan melahirkan norma baru dan itu bukan kewenangan KPU sebagai pwnyelenggara. Untuk itu dirinya bersama tim masih nempertimbangkan apakah melakukan upata hukum uju materi di NA RI.
"Sebagai politisi saya akan tetap selalu hadir dan berbuat untuk kenaslahatan ummat dan selalu siap jika sdiberi amanah, kapanpub, dimana pun dan aebagai apapun. Karena bagi saya amanah adalahpengsbdian," kata dia lagi mengenai sikap pasca pengunduran diri ini. (RB/MCR)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…