RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Sektor Bengkalis, Riau, berhasil mengungkap jaringan kurir narkoba jenis sabu seberat 55 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir, Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB lalu dan ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini di Indonesia.
Tangkapan dengan menyeret tiga orang tersangka berinisial DP (31), J (22) dan AS (26) dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan nomor laporan kepolisian LP/ 15 / IV / 2018 / RIAU / Sek.Bengkalis. tgl 25 April 2018.
"Ini merupakan ungkapan terbesar se Indonesia di tahun 2018. Jika dirupiahkan total keseluruhan tangkapan ini untuk Sabu Rp55 Miliar dan pil Ekstasi senilai Rp15 Miliar," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Nandang, Rabu (2/5/2018) pagi di halaman Mapolda Riau.
Dijelaskan Kapolda, penangkapan tersangka ini dilakukan di Pelabuhan Roro Bengkalis Desa Sei Alam, Kabupaten Bengkalis dan di rumah M yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengungkapan pertama (Pelabuhan Roro-red) ditemukan barang bukti 25 bungkus Sabu masing-masing berat 1 kg. Untuk pil Ekstasi diamankan sebanyak 4 bungkus (28.000 ribu-red). Penangkapan kedua dilakukan di Rumah M (DPO) Desa Pasiran Kecamatan Bantan," sambung Nandang.
Saat ditanyakan kepada mantan Kapolda Sulawesi Barat terkait upah yang diterima ke tiga tersangka ini, dirinya menjelaskan untuk upah sebesar Rp10 juta perorangnya dan akan diedarkan di Pekanbaru dan Palembang.
"DP ini sudah melakoni pekerjaannya sebagai kurir sebanyak 2 kali dengan diupah Rp10 juta. Yang ketiga kalinya, baru diamankan. Untuk dua tersangka lagi masih satu kali. Barang ini diduga transit di Malaysia menuju Riau. Rencana akan diedarkan di Pekanbaru dan Palembang," bebernya.
Data yang dirangkum, pengungkapan jaringan narkoba Sabu dan pil Ekstasi ini berhasil berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada masuk Sabu dan pil Ekstasi ke Riau.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Pelabuhan Roro Bengkalis dan berhasil diamankan tersangka DP dan J.
Dari tangan kedua tersangka ini, DP dan J, diamankan barang haram tersebut. Dari tangkapan ini, kemudian petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka A.
Atas perbuatan tiga tersangka, mereka terjerat Pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup dan minimal dua puluh tahun penjara. (RB/bermada)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…