RIAUBOOK.COM - Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti diminta untuk tegas dalam penerapan aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mustafa saat menghadiri rapat koordinasi Ramadhan bersama Pemkab Kepulauan Meranti, Selasa (15/5/18).
Beberapa poin tata tertib atau aturan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan ibadah selama bulan puasa Ramadhan itu telah disepakati, antara lain, Pertama, rumah makan muslim tidak dibenarkan buka hingga pukul 16.00 WIB, setelahnya boleh buka hingga pukul 04.00 WIB. Sementara rumah makan non muslim boleh buka dengan tidak memasang tirai dan memasang pengumuman rumah makan khusus non muslim.
Kedua, tempat hiburan malam seperti Karaoke atau PUB, SPA, Panti Pijat dan Biliar tutup selama bulan puasa. Ketiga, masyarakat tidak dibenarkan merokok dan minum di tempat umum atau terbuka. Keempat, warga tidak menggunakan busana yang terbuka atau tidak sopan.
Kelima, pengusaha harus mentaati pemberlakukan jam kerja 7 jam, dan Keenam, melarang penggunaan dan memperdagangkan mercun atau sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri.
Berkaca dari kasus tahun-tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti meminta Pemerintah Daerah bersikap tegas dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Karena meskipun sudah dihimbau namun masih banyak pengusaha yang membandel, kami minta Pemkab tegas dengan aturan yang ditetapkan ini," Mustafa
Selain poin poin aturan tersebut, Pemkab juga membahas beberapa permohonan dari pengusaha dan masyarakat terkait izin memasukan minuman dan makanan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan untuk hari raya Idul Fitri.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan tidak satupun makanan dan minuman dari luar negeri yang tidak boleh masuk, namun atas dasar pertimbangan posisi Meranti yang berada di daerah perbatasan, Pemkab akan mengupayakan adanya kesepakatan bersyarat yang melibatkan pihak terkait.
"Untuk masalah ini belum dapat diputuskan sebelum digelar rapat lanjutan, kita akan upayakan kesepakatan bersama pihak terkait, mulai dari BPOM, Disperindagkop UKM Meranti, Polres, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya," ujar Wakil Bupati.
Kantor Bupati, karena sebelumnya dinilai mengganggu lalu lintas serta menyebabkan kesemrawutan kota. (RB/MC)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…