RIAUBOOK.COM - Idul Fitri menjadi momen terbaik bagi orang-orang baik, termasuk untuk 10 orang narapidana (napi) Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru yang selama menjalani masa hukuman mereka mampu menunjukkan perubahan prilaku.
Para nami tersebut pun mendapatkan remisi bebas masa hukuman yang tentunya menjadi berkah tersendiri.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar menjelaskan 10 napi yang mendapat remisi ini merupakan napi yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Tetap kita lakukan seleksi sebelumnya. Dimana kita menilai berkelakuan baik dan tak pernah terlibat kesalahan saat menjalani hukuman," katanya.
Rincinya, 10 napi ini juga berasal dari berbagai kasus yang menjerat mereka. Seperti pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan.
"Selain 10 orang yang bebas langsung kita juga berikan remisi kepada napi lainnya. Seperti remisi 15 hari sebanyak 229 narapidana, dan satu bulan sebanyak 261 narapidana," katanya.
Namun untuk tahun ini, Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus. Seperti para koruptor dan penjahat kasus narkoba. Sebab, banyak langkah yang harus ditempuh bagi para napi itu jika ingin mendapat remisi.
Namun Azhar mengungkapkan remisi ini tidak dapat dinikmati bagi napi yang terjerat kasus korupsi. Jikapun ingin mendapat remisi terdapat beberapa hal yang diberlakukan. Seperti memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda.
"Untuk napi narkoba yang di atas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator)," ucapnya.
Saat ini di Riau terdapat sekitar 3.840 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. 29 diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas. (RB/MCR)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…