RIAUBOOK.COM - Setelah dikeluarkannya pengumuman pengalihan KIR kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Indragiri Hulu (Inhu) tanggal 8 Agustus 2018, warga pemilik kendaraan wajib uji merasa kesulitan untuk mendapat pelayanan KIR tersebut di kabupaten tetangga, yakni Pelalawan.
"Kemaren saya sudah datang ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Pelalawan di Pangkalan Kerinci, namun petugas disana tak bisa melayani KIR dengan alasan harus ada petugas Dishub Inhu yang stand by di lokasi pengujian tersebut," kata seorang warga Inhu, Mastur atau Asun yang juga pengusaha jasa kendaraan angkutan di Inhu kepada riaubook.com, Jumat (10/8/2018).
Diungkapkan, sebagai pengusaha, tentu ia merasa kecewa dan dirugikan, sebab jarak tempuh antara kota Rengat sebagai ibu kota Inhu ke Pangkalan Kerinci cukup jauh dan memakan waktu sekitar 3-4 jam.
Namun justru urusannya untuk KIR kendaraan tidak tuntas dan ia harus kembali lagi ke Inhu tanpa hasil.
Selain merugikan masyarakat, ia juga menilai bahwa pengalihan uji kendaraan ke Kabupaten Pelalawan ini membuat Inhu kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
"Sebagai warga Inhu dan pengusaha, saya berharap agar KIR kendaraan bermotor bisa bisa secepatnya kembali dilakukan di Inhu, sehingga saya dan warga lain lebih gampang untuk berurusan," harapnya.
Sementara, Kepala Dishub Inhu, Erpandi kepada wartawan beberapa waktu lalu membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan pengumuman tertanggal 8 Agustus 2018 tentang pengalihan sementara pelayanan uji kendaraan bermotor sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor: AJ.402/18/7/DRJD/2018 tanggal 3 Juli 2018 perihal pemberitahuan hasil akreditasi unit pelaksanan uji kendaraan bermotor, maka untuk sementara waktu pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Inhu dialihkan ke unit pelaksana uji kendaraan bermotor terdekat, dalam hal ini Dishub Pelalawan.
Diungkapkannya, penutupan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor di UPT Pengujian Dishub Inhu setelah tim akreditasi dari Kementrian Perhubungan turun melakukan pengecekan ke Dishub Inhu.
Tim tersebut menilai jika sejumlah alat pengujian milim Dishub Inhu sudah tidak layak pakai.
Diakui Erpandi, bahwa alat-alat pengujian yang dimiliki oleh Dishub Inhu saat ini masih manual. Sementara, pihak Kementrian Perhubungan menyampaikan agar Dishub menggunakan alat pengujian yang sudah miliki sistim komputerisasi.
"Semenjak tahun 2014 lalu Kementrian Perhubungan sudah menyarankan untuk menggunakan alat pengujian yang sudah bersistim komputerisasi, namun karena keterbatasan anggaran daerah, maka Dishub Inhu kesulitan untuk melengkapi peralatan pengujian seperti yang diperintahkan oleh Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Pihaknya merasakan kekecewaan masyarakat Inhu yang memiliki kendaraan wajib uji, sebab harus meluangkan waktu untuk datang ke unit pengujian kendaraan terdekat, yakni di Pelalawan.
Namun disatu sisi, Kabupaten Inhu juga harus rela kehilangan salah satu sumber PAD, padahal dalam setahun, KIR kendaraan bisa menyumbang PAD sebesar lebih kurang Rp700 juta. (rb/ril)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…